RAKYATSATU.COM, BONE – Warga Kecamatan Sibulue dan Kecamatan Barebbo kini tak perlu lagi datang ke Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bone untuk melakukan perekaman KTP elektronik (KTP-el). Layanan tersebut kini telah tersedia di Kantor Camat Sibulue.
Layanan perekaman KTP-el mulai beroperasi pada Selasa (14/7/2026) di Kantor Camat Sibulue yang berada di Pattiro, Kelurahan Maroanging, Kecamatan Sibulue.
Fasilitas tersebut diperuntukkan bagi masyarakat Kecamatan Sibulue dan Kecamatan Barebbo yang telah memenuhi syarat melakukan perekaman KTP-el. Kehadiran layanan ini diharapkan memudahkan warga, mengingat masih banyak masyarakat yang belum melakukan perekaman karena harus datang ke Kantor Disdukcapil Bone yang berada di pusat kota.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bone, Andi Saharuddin, mengatakan perekaman KTP-el merupakan proses pengambilan data biometrik berupa foto, sidik jari, dan iris mata sebagai syarat penerbitan kartu identitas elektronik.
"Layanan ini gratis dan wajib bagi warga berusia 17 tahun ke atas, sudah kawin, atau pernah kawin. Proses rekam biometrik ini hanya dilakukan sekali seumur hidup. Adapun persyaratan yakni siapkan berkas dokumen berupa fotokopi Kartu Keluarga (KK). Untuk pemula, juga bisa membawa Akta Kelahiran sebagai langkah antisipasi," kata Andi Saharuddin, Selasa (14/7/2026).
Ia menambahkan, penempatan perangkat perekaman KTP-el di Kantor Camat Sibulue bertujuan mendekatkan layanan administrasi kependudukan kepada masyarakat sehingga warga tidak lagi harus mendatangi Kantor Disdukcapil Kabupaten Bone untuk melakukan perekaman.
"KTP-el ini sangat penting, sebab jika seorang warga telah memenuhi syarat untuk bisa mendapatkan KTP-el dan tidak melakukan perekaman maka KK-nya tidak bisa terbit," tegasnya. [Ikhlas /Rasul]
