Iklan

Iklan

Konferensi Internasional di UIN Alauddin Soroti Transformasi Hukum Keluarga Islam di Tengah Krisis Lingkungan

22 Juli 2026, 3:20 PM WIB Last Updated 2026-07-31T07:21:13Z

UIN Alauddin Kumpulkan Akademisi Empat Negara, Soroti Masa Depan Hukum Keluarga Islam



RAKYATSATU.COM, MAKASSAR – Perkumpulan Dosen Hukum Keluarga Islam Indonesia (PDHKI) bersama Fakultas Syariah dan Hukum (FSH) UIN Alauddin Makassar menggelar The 6th International Conference on Islamic Family Law (ICoIFL) yang dirangkaikan dengan The 2nd International Conference of Law and Contemporary Islamic Law (ICoCIL). Konferensi internasional yang berlangsung di Hotel Aryaduta Makassar pada 22–24 Juli 2026 itu mengangkat tema "Ecotheology and Family Law Transformation".


Forum tersebut menghadirkan akademisi dari Indonesia, Malaysia, Brunei Darussalam, dan Kanada untuk membahas pembaruan hukum keluarga Islam di tengah tantangan krisis lingkungan dan perubahan sosial. Di antara pembicara utama ialah Prof. Jasser Auda, Prof. Dato' Dr. Nik Salida Suhaila Nik Saleh, Prof. Sudirman, dan Prof. Madya Dr. Ibnor Azli Ibrahim.


Rektor UIN Alauddin Makassar, Prof. Hamdan Juhannis, mengatakan hukum keluarga Islam tidak cukup dipahami sebagai kumpulan norma, tetapi harus mampu menjawab persoalan yang berkembang di masyarakat. Menurutnya, keluarga merupakan ruang pendidikan pertama yang membentuk karakter sekaligus kesadaran terhadap lingkungan.


"Rumah adalah first school. Relasi keluarga harus dibangun dalam nuansa ibadah sehingga mampu melahirkan ketahanan keluarga sekaligus kepedulian terhadap lingkungan," ujarnya saat membuka konferensi.


Menteri Agama Nasaruddin Umar, melalui sambutan video, menilai konsep ekoteologi menjadi perspektif penting dalam pengembangan hukum keluarga Islam. Ia menyebut krisis iklim yang terjadi saat ini tidak hanya berkaitan dengan persoalan lingkungan, tetapi juga krisis spiritualitas.


"Keluarga harus menjadi rahim pertama pembentuk kesadaran ekologis," kata Nasaruddin.


Menurut dia, nilai-nilai kepedulian terhadap lingkungan perlu menjadi bagian dari hak, kewajiban, dan ketahanan keluarga sehingga lahir pemikiran-pemikiran baru yang mampu menjawab tantangan zaman.


Dekan Fakultas Syariah dan Hukum UIN Alauddin Makassar, Prof. Abd. Rauf Muhammad Amin, mengatakan paradigma hukum keluarga Islam perlu diperluas seiring munculnya persoalan lingkungan yang semakin kompleks.


"Transformasi hukum keluarga harus melampaui pembahasan hak dan kewajiban suami-istri semata, tetapi juga mengintegrasikan prinsip keadilan ekologis sebagai bagian dari tujuan syariat," ujarnya. (ikhlas/arul) 

Komentar

Tampilkan

  • Konferensi Internasional di UIN Alauddin Soroti Transformasi Hukum Keluarga Islam di Tengah Krisis Lingkungan
  • 0

Terkini

Iklan