RAKYATSATU.COM, MAROS - Pemerintah Kabupaten Maros mulai mencairkan gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN) pada Selasa, 2 Juni 2026. Sementara gaji reguler bulan Juni telah dibayarkan sehari sebelumnya.
Total anggaran yang disiapkan pemerintah daerah untuk pembayaran gaji bulan Juni dan gaji ke-13 mencapai Rp66 miliar. Masing-masing sebesar Rp33 miliar untuk gaji bulanan dan Rp33 miliar untuk pembayaran gaji ke-13.
Penerima gaji tersebut mencakup 5.031 ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Maros, termasuk 1.523 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Khusus untuk PPPK, alokasi gaji ke-13 yang disiapkan mencapai sekitar Rp5,6 miliar. Selain ASN dan PPPK, pembayaran gaji ke-13 juga diberikan kepada pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Maros serta Bupati dan Wakil Bupati sesuai ketentuan yang berlaku.
Adapun PPPK paruh waktu tidak termasuk dalam penerima gaji ke-13.
Bupati Maros, AS Chaidir Syam, mengatakan pencairan gaji ke-13 merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memenuhi hak-hak aparatur sekaligus membantu kebutuhan pegawai menjelang tahun ajaran baru.
“Gaji bulan Juni telah dibayarkan hari ini, sedangkan gaji ke-13 mulai dicairkan besok. Kami berharap pembayaran ini dapat dimanfaatkan dengan baik oleh para ASN, terutama untuk memenuhi kebutuhan pendidikan anak-anak dan kebutuhan keluarga lainnya,” kata Chaidir.
Menurut dia, tujuan utama pemberian gaji ke-13 adalah membantu kebutuhan pendidikan anak-anak ASN menjelang masuk sekolah.
“Perlu ditekankan, gaji ke-13 itu untuk kebutuhan anak sekolah,” ujarnya.
Chaidir menambahkan, pencairan gaji ke-13 juga diharapkan dapat meningkatkan daya beli masyarakat dan mendorong perputaran ekonomi di Kabupaten Maros.
Pemerintah Kabupaten Maros memastikan seluruh proses pembayaran dilakukan sesuai regulasi sehingga hak para penerima dapat diterima tepat waktu. (Ikhlas/Arul)