Iklan

Iklan

Makassar Gelontorkan Rp27,2 Miliar untuk Lindungi 81 Ribu Pekerja Rentan

19 Juni 2026, 2:32 PM WIB Last Updated 2026-06-19T06:33:34Z

Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin, saat meluncurkan Program Makassar Berjasa (Berbagi Jaminan Sosial) 






RAKYATSATU.COM, MAKASSAR - Pemerintah Kota Makassar meluncurkan Program Makassar Berjasa (Berbagi Jaminan Sosial) yang diintegrasikan dengan Sistem Keagenan Penggerak Jaminan Sosial Indonesia (Perisai) BPJS Ketenagakerjaan. Program ini ditujukan untuk memperluas perlindungan jaminan sosial bagi pekerja rentan di Kota Makassar.


Peluncuran program hasil kolaborasi Dinas Ketenagakerjaan Kota Makassar dan BPJS Ketenagakerjaan itu berlangsung di Lapangan Karebosi, Jumat, 19 Juni 2026.


Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin mengatakan pemerintah mengalokasikan anggaran APBD 2026 sebesar Rp27,22 miliar untuk memberikan perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) kepada 81.466 pekerja rentan. Dari jumlah tersebut, sebanyak 45.000 pekerja juga memperoleh perlindungan Jaminan Hari Tua (JHT).


"Kami ingin memastikan pemerintah benar-benar hadir memberikan perlindungan kepada masyarakat, khususnya pekerja rentan yang selama ini memiliki risiko tinggi dalam pekerjaannya," kata Munafri.


Penerima manfaat program ini meliputi pekerja sektor informal, seperti pedagang kaki lima, nelayan, penjual sayur, pengurus RT/RW, pekerja keagamaan, penyandang disabilitas, hingga pelaku seni.


Untuk memperluas cakupan kepesertaan, Pemerintah Kota Makassar bersama BPJS Ketenagakerjaan membentuk 1.005 Agen Perisai yang ditempatkan di setiap RW. Agen tersebut bertugas memberikan edukasi sekaligus membantu masyarakat mendaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.


Menurut Munafri, keberadaan agen Perisai juga membuka peluang pendapatan tambahan bagi masyarakat yang menjadi agen, sekaligus mempercepat tercapainya target Universal Coverage Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Kota Makassar.


Dalam kesempatan yang sama, Pemerintah Kota Makassar dan BPJS Ketenagakerjaan menandatangani perjanjian kerja sama pelaksanaan Program Makassar Berjasa. Penyerahan manfaat jaminan sosial kepada sejumlah pekerja rentan dan ahli waris peserta BPJS Ketenagakerjaan juga dilakukan pada acara tersebut.


Perumda Pasar Makassar Raya turut menandatangani perjanjian kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk memperluas perlindungan bagi pedagang pasar, termasuk kepesertaan dalam program Jaminan Hari Tua.


Munafri mengatakan perlindungan sosial menjadi salah satu upaya pemerintah mencegah masyarakat jatuh ke dalam kemiskinan akibat kehilangan pencari nafkah.


"Jaminan sosial bukan hanya soal santunan, tetapi bentuk kehadiran negara agar keluarga tetap memiliki kepastian ketika menghadapi risiko," ujarnya.


Wakil Wali Kota Makassar Aliyah Mustika Ilham mengatakan Program Makassar Berjasa merupakan langkah strategis untuk memperluas perlindungan jaminan sosial hingga menjangkau pekerja sektor informal dan kelompok rentan.


Menurut dia, jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan hak setiap pekerja sehingga pemerintah akan terus memperkuat kolaborasi dengan BPJS Ketenagakerjaan agar cakupan kepesertaan semakin luas.


"Kami ingin tidak ada pekerja di Kota Makassar yang tertinggal dari akses perlindungan jaminan sosial," katanya. (Ikhlas/azhar)

Komentar

Tampilkan

  • Makassar Gelontorkan Rp27,2 Miliar untuk Lindungi 81 Ribu Pekerja Rentan
  • 0

Terkini

Iklan