Wakil Bupati Maros, Muetazim Mansyur,
RAKYATSATU.COM, MAROS - Pemerintah Kabupaten Maros mulai mengkaji koleksi senjata tradisional yang tersimpan di Museum Daerah untuk mengungkap sejarah, filosofi, dan kaitannya dengan identitas budaya masyarakat setempat. Kajian difokuskan pada badik, badik tindako, dan keris.
Hasil penelitian sementara dipaparkan dalam Seminar Hasil Kajian Koleksi Senjata Pusaka Museum Daerah Kabupaten Maros Tahun 2026 di Baruga A, Rabu, 17 Juni 2026. Kegiatan ini didanai melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) Kementerian Kebudayaan sebagai bagian dari program pelestarian warisan budaya.
Wakil Bupati Maros, Muetazim Mansyur, mengatakan kajian tersebut tidak hanya bertujuan mendokumentasikan koleksi museum, tetapi juga menggali nilai-nilai budaya yang melekat pada setiap senjata pusaka.
"Melalui kajian ini, kita tidak hanya mendokumentasikan benda pusaka, tetapi juga menggali makna, filosofi, serta ciri khas yang bisa menjadi identitas Kabupaten Maros," katanya.
Menurut Muetazim, hasil penelitian diharapkan dapat memperkuat karakteristik senjata tradisional Maros sehingga dapat dikenal sebagai salah satu simbol budaya daerah. Ia juga mengapresiasi penggunaan bahasa Indonesia dan bahasa daerah selama seminar sebagai bentuk penghormatan terhadap budaya lokal.
Kepala Bidang Kebudayaan Kabupaten Maros, Andi Muhammad Kurniawan, mengatakan Museum Daerah Maros memiliki sekitar 181 koleksi benda pusaka. Namun, penelitian tahun ini dipusatkan pada senjata tradisional, terutama badik, badik tindako, dan keris.
Penelitian dimulai sejak April 2026 melalui studi literatur, kemudian dilanjutkan dengan penelitian lapangan di sejumlah wilayah, antara lain Kecamatan Bantimurung, Moncongloe, Bontoa, dan Tompobulu.
"Tim kajian terdiri atas delapan orang dari berbagai disiplin ilmu, mulai dari akademisi, arkeolog, filolog, hingga fotografer dokumentasi," ujarnya.
Hasil kajian akan diterbitkan dalam bentuk buku sebagai referensi mengenai sejarah, nilai budaya, dan kekayaan senjata tradisional Kabupaten Maros. (Ikhlas/arul)