
Kakan Kemenag Bone Dr. H. Ahmad Yani, S.Ag., M.Ag., swafoto bersama jajaran dan para stakeholder usai penandatanganan MoU di Aula Kantor Kemenag
RAKYATSATU.COM, BONE - Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bone menggelar uji publik standar pelayanan sebagai bagian dari upaya memperkuat komitmen mewujudkan pelayanan publik berbasis Zona Integritas. Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Kantor Kemenag Bone, Senin (3/8/2026).
Uji publik ini melibatkan berbagai unsur pemangku kepentingan, mulai dari tokoh masyarakat, akademisi, LSM, media, pelaku dunia usaha, Pokjawas, Plt Kasubag TU Kemenag Bone beserta jajaran, Kasi PAIS, Kasi Penmad, Kasi Bimas Islam, Kasi PD Pontren, hingga tamu undangan lainnya.
Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Bone, Dr. H. Ahmad Yani, S.Ag., M.Ag., membuka sekaligus memimpin jalannya kegiatan. Dalam sambutannya, ia menjelaskan bahwa agenda tersebut bertujuan menguji standar pelayanan yang telah disusun sekaligus melakukan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) bersama para pemangku kepentingan.
Ahmad Yani mengatakan Kemenag Bone menjadi salah satu kantor Kementerian Agama di Sulawesi Selatan yang ditetapkan sebagai pilot project pembangunan Zona Integritas. Karena itu, salah satu syarat yang harus dipenuhi adalah melibatkan berbagai unsur masyarakat dalam menguji standar pelayanan yang akan diterapkan.
"Karena itu, salah satu persyaratan adalah melibatkan stakeholder untuk menguji pelayanan kita ke depan. Itu melibatkan tokoh masyarakat, akademisi, LSM, media, dan kalangan dunia usaha," ujarnya.
Menurut Ahmad Yani, Kemenag Bone terus melakukan pembenahan sistem pelayanan di seluruh unit kerja. Salah satu langkah yang telah diterapkan ialah mengoptimalkan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) agar seluruh layanan masyarakat dapat dipusatkan dalam satu lokasi.
"Jika pelayanan dapat diselesaikan di PTSP, maka masyarakat tidak perlu lagi mendatangi ruangan-ruangan seksi karena seluruh proses pelayanan dipusatkan di PTSP," jelasnya.
Ia berharap seluruh stakeholder tidak hanya memberikan dukungan, tetapi juga ikut mengawasi pelaksanaan program tersebut. Dengan demikian, pelayanan melalui PTSP dapat berjalan sesuai standar operasional prosedur (SOP), termasuk memberikan kepastian terhadap jenis layanan dan waktu penyelesaiannya.
Kegiatan kemudian ditutup dengan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Kementerian Agama Kabupaten Bone bersama para stakeholder yang terdiri atas tokoh masyarakat, akademisi, LSM, media, dan pelaku dunia usaha. Setelah itu, acara dilanjutkan dengan sesi foto bersama. [Ikhlas /Sugi]