Iklan

Iklan

Yusril Minta Sidang Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Digelar Profesional dan Adil

08 Mei 2026, 6:26 PM WIB Last Updated 2026-05-08T10:26:24Z
Prof. Dr. H. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc..


RAKYATSATU. COM, JAKARTA — Pemerintah menegaskan komitmennya menghormati independensi lembaga peradilan dalam penanganan perkara dugaan penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, yang kini tengah disidangkan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menyatakan pemerintah berharap seluruh proses persidangan berjalan profesional, objektif, dan sesuai hukum acara pidana serta ketentuan KUHP militer yang berlaku.


“Pemerintah berharap proses persidangan terhadap para terdakwa berjalan secara profesional, objektif, dan menjunjung tinggi asas peradilan yang bebas serta imparsial. Hal ini sejalan dengan Delapan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, khususnya terkait reformasi hukum dan penegakan hukum untuk menjamin keadilan serta kepastian hukum,” ujar Yusril dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (8/5/2026).


Yusril menegaskan, harapan pemerintah agar persidangan berlangsung adil tidak boleh dimaknai sebagai bentuk intervensi terhadap kewenangan pengadilan, termasuk pengadilan militer.


“Pemerintah pada prinsipnya menjunjung tinggi independensi badan peradilan. Kekuasaan yudikatif harus bebas dari campur tangan maupun pengaruh pihak mana pun, termasuk pemerintah,” tegasnya.
Menurutnya, pemerintah memiliki kewajiban konstitusional menjaga tegaknya hukum dan kepercayaan publik terhadap institusi negara. Karena itu, proses persidangan yang terbuka, adil, dan berjalan sesuai aturan dinilai penting untuk menjaga citra negara di mata masyarakat maupun dunia internasional.


“Ini menyangkut kepercayaan rakyat kepada negara. Menjaga kepercayaan tersebut juga merupakan bagian dari tanggung jawab pemerintah,” katanya.
Dalam perkara tersebut, Yusril juga menekankan pentingnya profesionalisme dan objektivitas majelis hakim dalam memeriksa, mengadili, serta memutus perkara.


Ia menyatakan, apabila para terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan, maka putusan harus dijatuhkan secara adil sesuai hukum yang berlaku. Sebaliknya, apabila dakwaan tidak terbukti, pengadilan juga harus berani membebaskan para terdakwa demi tegaknya keadilan.


Yusril mengingatkan agar proses persidangan tidak menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat.


“Jangan sampai muncul kesan bahwa persidangan ini sekadar formalitas atau bahkan menjadi tontonan yang merusak kepercayaan publik terhadap negara dan institusi penegak hukum,” pungkasnya.


Diketahui, Pengadilan Militer II-08 Jakarta tengah menyidangkan empat prajurit TNI sebagai terdakwa dalam kasus dugaan penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus. Dalam sidang pada Rabu (6/5/2026), majelis hakim menyoroti sejumlah aspek terkait konstruksi perkara dan proses pelaksanaan dugaan tindak pidana tersebut.
Perhatian publik terhadap kasus ini terus meningkat seiring harapan agar proses hukum berjalan terbuka, profesional, dan menghasilkan putusan yang mencerminkan keadilan berdasarkan fakta persidangan serta ketentuan hukum yang berlaku.( Ikhlas/ Amd)
Komentar

Tampilkan

  • Yusril Minta Sidang Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Digelar Profesional dan Adil
  • 0

Terkini

Iklan