RAKYATSATU.COM, MAROS - Pemerintah Kabupaten Maros bersama jajaran Forkopimda bergerak cepat menangani konflik internal yang terjadi di Pondok Pesantren Darul Istiqamah. Langkah tersebut diambil guna menjaga stabilitas dan memastikan aktivitas pendidikan tetap berjalan tanpa gangguan akibat sengketa manajemen maupun aset lahan.
Pertemuan yang digelar di Aula Polres Maros itu turut melibatkan Kementerian Agama, Badan Pertanahan Nasional (BPN), serta Pengadilan Agama. Rapat berlangsung selama beberapa jam dengan fokus mencari solusi damai bagi seluruh pihak yang berselisih.
Bupati Maros, Chaidir Syam, menyampaikan bahwa pemerintah daerah akan membentuk tim mediasi untuk menyelesaikan permasalahan tersebut secara objektif.
“Saat ini kami akan membentuk tim mediasi guna mendapatkan solusi atas permasalahan tersebut,” ujarnya.
Tim mediasi nantinya bertugas mengundang pihak-pihak yang berselisih untuk mendengarkan duduk perkara secara menyeluruh serta mencari solusi permanen.
Perselisihan ini diduga berakar dari ketidakpahaman antar keluarga terkait pengelolaan manajemen pesantren yang berdampak pada status aset, termasuk akses jalan yang sempat menjadi polemik. Saat ini, pihak BPN tengah melakukan verifikasi data legalitas lahan guna memperjelas status aset tersebut.
Aparat keamanan juga mengimbau seluruh pihak agar menahan diri dan tidak melakukan tindakan yang dapat merugikan kepentingan umum. Jika mediasi tidak membuahkan hasil dan terjadi pelanggaran hukum, maka penegakan aturan perundang-undangan akan dilakukan secara tegas.
Pemerintah Kabupaten Maros menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan persoalan tersebut secara damai demi menjaga kondusivitas dan keberlangsungan kegiatan pendidikan di pesantren.
“Harapan kita, pihak-pihak yang melakukan ketidaksepahaman di Pesantren Darul Istiqamah ini bisa menahan diri dan tidak melakukan tindakan yang merugikan kepentingan orang lain, sambil kita mencari solusi terbaik melalui tim mediasi,” tutup Chaidir. (Ikhlas/arul)