Propam Polda Sulsel Segera Sidangkan Dua Perwira Narkoba
Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulawesi Selatan akan menggelar sidang komisi kode etik terhadap Kasat Narkoba Polres Toraja Utara AKP Arifandi Efendi dan Kanit Narkoba Polres Toraja Aiptu Nasrul.
Sidang etik dijadwalkan berlangsung dalam waktu dekat. Agenda persidangan telah disusun. Proses pemeriksaan lanjutan disiapkan untuk memperkuat berkas pelanggaran.
Kepala Bidang Propam Polda Sulsel, Zulham Effendy, menyatakan bahwa tidak ada toleransi terhadap pelanggaran disiplin maupun kode etik, terlebih jika berkaitan dengan narkotika.
Dugaan Setoran Rp13 Juta per Minggu sejak September 2025
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, penyidik Propam menemukan adanya aliran dana dari bandar narkoba kepada kedua oknum tersebut. Nominal yang disebut mencapai Rp13 juta per minggu sejak September 2025.
Aliran dana itu teridentifikasi melalui bukti transaksi elektronik maupun penyerahan tunai. Bukti tersebut telah diamankan. Fakta transfer disebut telah dikonfirmasi dalam pemeriksaan internal.
Dana diduga diberikan secara rutin sebagai bentuk “setoran pengamanan”. Dugaan ini sedang didalami untuk memastikan konstruksi pelanggaran yang terjadi.
Jika terbukti, perbuatan tersebut dapat dikategorikan sebagai pelanggaran berat kode etik profesi Polri.
Kasus Bermula dari Penangkapan Bandar 100 Gram Sabu
Perkara ini mencuat setelah seorang pria berinisial ET alias O ditangkap oleh personel Polres Tana Toraja atas kepemilikan sabu seberat 100 gram.
Dalam pemeriksaan, ET menyebut adanya oknum aparat Polres Toraja Utara yang menerima setoran rutin. Pengakuan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Propam.
Kedua perwira tersebut diamankan dan ditempatkan di ruang penempatan khusus (Patsus) Polda Sulawesi Selatan untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut. Penempatan khusus dilakukan guna mencegah potensi intervensi serta menjaga objektivitas proses penyelidikan.
Komitmen Kapolres: Tidak Ada Toleransi untuk Pelanggaran
Kapolres Toraja Utara, AKBP Stephanus Luckyto Andry Wicaksono, menegaskan komitmennya untuk tidak mentolerir setiap bentuk pelanggaran yang dilakukan anggota, termasuk keterlibatan dalam peredaran narkoba.
Ia menyatakan bahwa arahan Kapolda Sulsel jelas: penegakan disiplin harus ditegakkan tanpa pandang bulu. Jika terbukti bersalah, sanksi tegas akan dijatuhkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Sidang komisi kode etik nantinya akan menentukan jenis pelanggaran serta sanksi yang akan diberikan. Sanksi dapat berupa demosi, mutasi bersifat pembinaan, hingga rekomendasi pemberhentian tidak dengan hormat apabila pelanggaran dinilai berat.
Dampak terhadap Institusi dan Kepercayaan Publik
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan aparat penegak hukum yang seharusnya berada di garis depan pemberantasan narkoba. Integritas institusi dipertaruhkan.
Kepercayaan masyarakat terhadap kepolisian sangat bergantung pada konsistensi penegakan aturan internal. Transparansi proses sidang etik dinilai penting agar tidak menimbulkan spekulasi lebih luas.
Propam Polda Sulsel menyatakan proses akan berjalan terbuka sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Penegakan disiplin disebut sebagai bagian dari upaya membersihkan institusi dari oknum yang menyimpang. (Ikhlas)
