Remaja Tewas Diduga Tertembak Oknum Polisi di Makassar
Seorang remaja bernama Betrand Eka Prasetyo (18) meninggal dunia setelah diduga tertembak oleh oknum perwira polisi di Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
Peristiwa tragis itu terjadi di Jalan Toddopuli Raya, Kecamatan Panakkukang, Minggu (1/3) pagi. Saat kejadian, korban diketahui tengah bermain perang-perangan menggunakan senjata peluru jelly atau water gel blaster bersama sejumlah temannya.
Permainan tersebut berlangsung di area terbuka dan melibatkan beberapa remaja. Aktivitas itu kemudian dilaporkan warga karena diduga sebagai aksi tawuran. Informasi tersebut diteruskan ke Polsek Rappocini dan anggota yang berada paling dekat dengan lokasi diminta melakukan pengecekan.
Upaya Pembubaran Berujung Letusan Senjata Api
Seorang oknum perwira polisi yang kebetulan berada di sekitar lokasi kemudian mendatangi titik kerumunan. Tujuannya disebut untuk membubarkan para remaja yang dianggap membuat keresahan.
Dalam proses pembubaran itu, terdengar letusan senjata api. Peluru tersebut mengenai tubuh korban. Situasi langsung berubah panik. Remaja-remaja lain berlarian. Korban terkapar di lokasi kejadian.
Belum dijelaskan secara rinci bagaimana kronologi pasti letusan tersebut terjadi, termasuk apakah tembakan dilepaskan sebagai peringatan atau dalam kondisi tertentu. Fakta itu masih didalami penyidik.
Polisi Diproses, Pemeriksaan Intensif Dilakukan
Kapolrestabes Makassar, Arya Perdana, membenarkan adanya insiden penembakan yang melibatkan anggota kepolisian. Ia memastikan bahwa oknum yang diduga melakukan penembakan telah diproses secara internal.
Anggota tersebut disebut telah diperiksa secara intensif. Proses pendalaman dilakukan untuk melihat alasan tindakan yang diambil, prosedur yang digunakan, serta apakah tindakan itu sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP).
Apabila ditemukan unsur pidana, proses hukum akan dijalankan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Penanganan perkara disebut akan dilakukan secara profesional dan transparan.
Korban Sempat Dirujuk ke Dua Rumah Sakit
Setelah tertembak, korban langsung dilarikan ke Rumah Sakit Grestelina untuk mendapatkan penanganan medis awal. Namun, fasilitas yang tersedia dinilai tidak memadai untuk menangani kondisi korban yang kritis.
Korban kemudian dirujuk ke RS Polri Bhayangkara Makassar. Upaya medis terus dilakukan. Tetapi nyawa korban tidak dapat diselamatkan.
Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan korban meninggal akibat pendarahan masif. Luka tembak menyebabkan kehilangan darah dalam jumlah besar. Kondisi itu membuat tubuh korban tidak mampu bertahan.
Korban telah dimakamkan oleh pihak keluarga.
Sorotan terhadap Prosedur Penggunaan Senjata Api
Kasus ini memunculkan pertanyaan publik mengenai prosedur penggunaan senjata api oleh aparat di lapangan. Apakah situasi tersebut benar-benar mengancam keselamatan petugas. Apakah langkah pembubaran telah dilakukan sesuai tahapan. Semua aspek tersebut kini menjadi fokus pemeriksaan.
Penggunaan senjata api oleh aparat penegak hukum diatur secara ketat. Senjata hanya boleh digunakan dalam kondisi yang memenuhi unsur ancaman serius dan sesuai aturan. Jika prosedur dilanggar, sanksi disiplin hingga pidana dapat dijatuhkan.
Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa tindakan represif harus dilakukan secara terukur. Kesalahan sekecil apa pun dapat berujung pada hilangnya nyawa. Kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum pun dipertaruhkan.
Proses investigasi masih berjalan. Hasil akhir pemeriksaan akan menentukan langkah hukum selanjutnya terhadap oknum yang terlibat. (Ikhlas)
