RAKYATSATU. COM, Makassar — Mantan Direktur RSUD Syekh Yusuf Gowa, dr. Hj. Ummu Salamah, divonis bebas (vrijspraak) oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Makassar, Kamis (23/4/2026).
Dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan terdakwa tidak terbukti bersalah melanggar dakwaan primair maupun subsidair yang diajukan Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Gowa.
Sebelumnya, dr. Ummu Salamah didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam perkara yang sama, dua terdakwa lainnya juga memperoleh putusan berbeda. dr. Suryadi, mantan Ketua Tim Pengelola Program Dana JKN RSUD Gowa, divonis bebas (vrijspraak). Sementara dr. Salahuddin, mantan Direktur RSUD Gowa periode 2010–2023, divonis lepas dari segala tuntutan hukum (onslag van alle rechtsvervolging).
Penasihat hukum dr. Ummu Salamah, Dr. Irwan Muin, menyatakan putusan tersebut telah sesuai dengan fakta persidangan. Menurutnya, tidak terdapat bukti yang menunjukkan kliennya menerima uang, barang, atau fasilitas yang memperkaya diri sendiri maupun pihak lain.
Ia menjelaskan, penggunaan dana JKN merupakan bagian dari diskresi manajemen rumah sakit dalam pengelolaan anggaran yang bersumber dari klaim BPJS Kesehatan.
“Posisi klien kami saat menjabat Ketua Tim Pengelola Program JKN adalah membantu kewenangan direktur sebagai penanggung jawab utama di RSUD saat itu,” ujar Irwan.
Ia juga menilai putusan ini dapat menjadi preseden hukum agar aparat penegak hukum lebih berhati-hati dalam menilai kebijakan manajerial di lingkungan rumah sakit, khususnya terkait pengelolaan dana JKN.
Selain itu, Irwan menegaskan bahwa berdasarkan Pasal 299 ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, putusan bebas tidak dapat diajukan kasasi oleh jaksa.(Ikhlas/ Amd)