RAKYATSATU.COM, BONE - Pemerintah Kabupaten Bone segera menyalurkan sejumlah komponen pembayaran kepada aparatur menjelang Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah, mulai dari Tunjangan Hari Raya (THR) hingga gaji ke-13.
Bupati Bone Andi Asman Sulaiman menandatangani Peraturan Bupati tentang teknis pemberian THR dan gaji ketiga belas. Dokumen itu diantarkan Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Bone Andi Tenriawaru di Rumah Jabatan Bupati Bone, Watampone, Jumat, 13 Maret 2026.
Peraturan Bupati tersebut mengatur mekanisme pemberian THR dan gaji ke-13 bagi aparatur negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bone sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam dokumen Perbup itu disebutkan kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 yang mengatur pemberian THR dan gaji ke-13 kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, serta penerima tunjangan pada 2026.
Penetapan Perbup dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus pedoman teknis bagi perangkat daerah dalam proses penyaluran THR dan gaji ke-13 kepada aparatur sipil negara di lingkup Pemerintah Kabupaten Bone.
Bupati Bone Andi Asman Sulaiman mengatakan penyaluran THR diberikan kepada ribuan aparatur di lingkungan pemerintah daerah sebagai bentuk pemenuhan hak pegawai sekaligus membantu memenuhi kebutuhan menjelang hari raya.
Rinciannya, THR aparatur sipil negara diberikan kepada 6.032 orang dengan total anggaran Rp32.830.855.565.
Sementara THR Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja penuh waktu disalurkan kepada 4.508 orang dengan nilai Rp16.992.781.206.
Selanjutnya, THR PPPK paruh waktu diberikan kepada 3.927 orang dengan total anggaran Rp3.982.100.000.
Selain itu, pemerintah daerah juga menyalurkan gaji ke-13 kepada aparatur dengan total nilai Rp45.385.136.000.
Menurut Bupati Bone, penyaluran THR dan gaji ke-13 diharapkan dapat dimanfaatkan dengan baik oleh para aparatur, khususnya untuk memenuhi kebutuhan keluarga menjelang Idulfitri.
"Pemerintah daerah berkomitmen memastikan hak-hak aparatur dapat terpenuhi tepat waktu jelang hari raya," ujarnya.
Ia juga berharap dana yang diterima dapat digunakan secara bijak sekaligus mendorong perputaran ekonomi masyarakat di daerah.
"Kami berharap THR dan gaji ke-13 ini tidak hanya membantu kebutuhan para aparatur, tetapi juga dapat menggerakkan roda perekonomian masyarakat di Kabupaten Bone," kata dia.
Penyaluran THR dan gaji ke-13 tersebut dilakukan berdasarkan ketentuan pemerintah pusat yang kemudian ditindaklanjuti melalui regulasi daerah sebagai pedoman teknis pelaksanaannya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bone. [Ikhlas /Sugi]
