Iklan

Iklan

Pemkab dan Kejari Soppeng Teken MoU Pendampingan Hukum Perdata dan TUN

23 Februari 2026, 9:43 PM WIB Last Updated 2026-03-04T13:45:48Z


RAKYATSATU.COM, SOPPENG
- Pemerintah Kabupaten Soppeng menandatangani nota kesepahaman dengan Kejaksaan Negeri Soppeng tentang kerja sama dan koordinasi penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara. Penandatanganan berlangsung di Aula Kantor Gabungan Dinas Kabupaten Soppeng, Senin, 23 Februari 2026.


Nota kesepahaman diteken langsung oleh Bupati Soppeng, H. Suwardi Haseng, bersama Kepala Kejaksaan Negeri Soppeng, Sulta Donna Sitohang. Acara tersebut disaksikan Wakil Bupati, pejabat sekretariat daerah, kepala organisasi perangkat daerah, camat, kepala desa dan lurah, hingga ketua badan permusyawaratan desa se-Kabupaten Soppeng.


Dalam sambutannya, Suwardi menyebut kerja sama itu sebagai langkah strategis memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dan aparat penegak hukum. Ia mengatakan pendampingan hukum diperlukan agar setiap program pembangunan berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan.


“Kita ingin memastikan setiap kebijakan dan pelaksanaan pembangunan didampingi secara hukum agar tidak terjadi penyimpangan di kemudian hari. Kerja sama ini adalah langkah preventif agar seluruh jajaran bekerja dengan rasa aman dalam koridor aturan,” ujar Suwardi.


Menurut dia, penguatan tata kelola pemerintahan harus dibarengi integritas dan akuntabilitas. Kepercayaan publik, kata Suwardi, menjadi modal utama dalam mewujudkan visi pembangunan daerah yang sehat, maju, dan berdaya saing berbasis agropolitan.


Sementara itu, Sulta Donna Sitohang menegaskan komitmen kejaksaan dalam mendampingi pemerintah daerah melalui pendekatan pencegahan. Ia menyebut upaya preventif dan edukatif lebih diutamakan dibanding penindakan.


“Kami lebih mengedepankan pencegahan daripada penindakan. Namun apabila setelah diberikan pembinaan dan peringatan masih terjadi pelanggaran, tentu ada konsekuensi hukum,” kata Sulta.


Ia juga mengingatkan kepala organisasi perangkat daerah dan kepala desa agar tidak ragu melaporkan jika terdapat pihak yang mengatasnamakan dana desa atau melakukan pungutan liar. Menurut dia, transparansi dan keberanian melapor menjadi bagian penting dalam mencegah tindak pidana korupsi.


Selain itu, Sulta menyoroti pengamanan aset daerah yang masih dikuasai pihak ketiga tanpa dasar hukum yang jelas. Ia meminta agar aset tersebut segera ditertibkan dan dikembalikan sesuai ketentuan untuk kepentingan pelayanan publik.


Usai penandatanganan, kedua belah pihak saling menyerahkan plakat sebagai simbol komitmen bersama. Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan sosialisasi mengenai manajemen pengelolaan desa, pencegahan tindak pidana korupsi, serta sesi diskusi dan tanya jawab dengan para peserta.


Melalui kerja sama ini, pemerintah daerah berharap potensi sengketa hukum di bidang perdata dan tata usaha negara dapat diminimalkan, sekaligus memperkuat sistem pengawasan internal dalam penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Soppeng. [Ikhlas/Yudha]

Komentar

Tampilkan

  • Pemkab dan Kejari Soppeng Teken MoU Pendampingan Hukum Perdata dan TUN
  • 0

Terkini

Iklan