RAKYATSATU.COM, BONE - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bone mendesak pemerintah daerah segera melunasi tunggakan pembayaran iuran BPJS Kesehatan yang telah dialokasikan dalam APBD. Desakan itu mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat Umum di ruang Badan Anggaran DPRD Bone, Kamis, 19 Februari 2026.
Ketua Komisi IV DPRD Bone, Andi Muhammad Salam Lilo, mempertanyakan alasan belum direalisasikannya pembayaran tersebut. Padahal, kata dia, anggaran iuran BPJS telah disahkan dalam APBD tahun berjalan.
Menurut Salam, tidak ada alasan bagi pemerintah daerah menunda pembayaran jika pos anggarannya telah tersedia. Ia menilai keterlambatan ini justru menimbulkan persoalan baru di tengah masyarakat.
“Kenapa Pemda tidak membayarkan iuran BPJS ini sementara sudah dianggarkan di APBD,” ujarnya dalam forum tersebut.
Ia menegaskan, program jaminan kesehatan merupakan salah satu program andalan pemerintah daerah yang selama ini juga mendapat dukungan DPRD. Forum RDPU, kata dia, sengaja digelar untuk meminta kejelasan sekaligus komitmen penyelesaian.
Karena itu, ia berharap melalui rapat tersebut pemerintah daerah memberi kepastian waktu pembayaran. Ia meminta realisasi dilakukan segera agar pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu.
Ketua DPRD Bone, Andi Tenri Walinonong, menyampaikan hal senada. Ia mengaku menerima sejumlah keluhan masyarakat terkait tidak aktifnya layanan BPJS Prioritas dalam beberapa hari terakhir.
Menurut Tenri, permintaan pembayaran iuran oleh pihak BPJS seharusnya telah dipenuhi sejak 26 Januari. Namun hingga kini pembayaran belum terealisasi sehingga berdampak pada kepesertaan warga yang membutuhkan layanan kesehatan.
Wakil Ketua Komisi IV, Rangga Risaswara, juga mendesak Badan Keuangan dan Aset Daerah mempercepat proses pencairan. Ia mengingatkan program Universal Health Coverage Bone akan terhambat jika pembayaran terus tertunda.
Rangga menilai penundaan realisasi anggaran justru berpotensi merugikan pemerintah daerah sendiri. Dana yang telah dialokasikan, kata dia, semestinya segera disalurkan sesuai peruntukannya.
Menanggapi desakan tersebut, perwakilan BKAD melalui Kepala Bidang Anggaran, Awaluddin, dan Kepala Bidang Perbendaharaan, Firman, menyatakan pembayaran pada prinsipnya siap direalisasikan. Namun prosesnya, kata mereka, tetap harus mengikuti mekanisme yang berlaku.
Mereka menjelaskan sumber pembayaran iuran mengacu pada skema tertentu, termasuk melalui mekanisme earmarking, pajak rokok, dan dana bagi hasil cukai. Pemerintah daerah, kata mereka, akan menindaklanjuti hasil rapat sesuai ketentuan.
Sementara itu, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Watampone, Indira Azis Rumalutur, berharap pembayaran dapat dilakukan dalam waktu dekat. Ia mengingatkan batas waktu 31 Maret semakin dekat, sementara perpanjangan kerja sama membutuhkan kepastian pelunasan iuran.
Menurut Indira, BPJS Kesehatan tetap membuka ruang perpanjangan kerja sama dengan pemerintah daerah. Namun, perbaikan pembayaran menjadi syarat utama agar layanan kepada masyarakat tidak kembali terhenti di tengah jalan. [Ikhlas /Sugi]
