Iklan

Iklan

Tak Lagi Hanya Penjara, Sinjai Mulai Terapkan Pidana Kerja Sosial

28 Januari 2026, 2:30 PM WIB Last Updated 2026-01-29T00:30:33Z

Bupati Sinjai Ratnawati Arif bersama Kepala Bapas Kelas II Watampone Nurmia.



RAKYATSATU.COM, SINJAI — Pemerintah Kabupaten Sinjai menjalin kerja sama dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Watampone untuk penerapan pidana kerja sosial. Kerja sama itu ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) di Rumah Jabatan Bupati Sinjai, Rabu, 28 Januari 2026.


PKS diteken langsung oleh Bupati Sinjai Ratnawati Arif bersama Kepala Bapas Kelas II Watampone Nurmia. Kerja sama tersebut merupakan tindak lanjut penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang mulai berlaku Januari 2026, khususnya terkait alternatif pemidanaan melalui kerja sosial.


Nurmia mengatakan, kerja sama ini menyasar warga yang menjalani proses pemidanaan, termasuk anak, di wilayah kerja Bapas Kelas II Watampone yang meliputi Kabupaten Bone, Wajo, Soppeng, Sidrap, dan Sinjai.


“Pelaksanaan pidana kerja sosial sepenuhnya menjadi tanggung jawab Bapas. Pendekatannya tidak lagi semata pemenjaraan, tetapi pembinaan yang dapat dilakukan di ruang terbuka,” kata Nurmia.


Ia menjelaskan, Pemerintah Kabupaten Sinjai akan menjadi lokasi pelaksanaan kerja sosial, sementara teknis dan pola pembinaan disesuaikan dengan ketentuan KUHP baru. “Lokusnya ditentukan Pemkab Sinjai, sementara pembinaannya kami laksanakan sesuai aturan,” ujarnya.


Nurmia menambahkan, koordinasi lintas instansi akan terus dilakukan agar pelaksanaan kerja sosial berjalan optimal dan memberi manfaat bagi masyarakat.


Bupati Sinjai Ratnawati Arif menyambut baik kerja sama tersebut. Menurut dia, pidana kerja sosial merupakan langkah maju dalam sistem pemidanaan yang lebih menekankan aspek pembinaan dan rehabilitasi, bukan semata hukuman penjara.


“Kerja sama ini tidak hanya implementasi regulasi baru, tetapi juga wujud komitmen pemerintah daerah menghadirkan sistem pemidanaan yang lebih humanis,” kata Ratnawati.


Ia berharap kerja sama ini menjadi tonggak baru dalam sistem pemasyarakatan di Sinjai serta mendukung terwujudnya keadilan yang bersifat restoratif dan berorientasi pada pembinaan.


Penandatanganan PKS turut dihadiri Asisten Administrasi Pemerintahan dan Kesra Setdakab Sinjai A. Irwansyahrahi Yusuf, Kepala Bagian Hukum dan HAM Setdakab Sinjai Andi Adis Darmaningsi Asapa, serta jajaran pejabat Bapas Kelas II Watampone. (Ikhlas/Sudirman)

Komentar

Tampilkan

  • Tak Lagi Hanya Penjara, Sinjai Mulai Terapkan Pidana Kerja Sosial
  • 0

Terkini

Iklan