Keterangan foto: Lurah Maroanging, Arfina Sulfiani.
RAKYATSATU.COM, BONE – Kelurahan Maroanging, Kecamatan Sibulue, Kabupaten Bone menjadi wilayah tercepat melunasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2026 di kabupaten tersebut. Pelunasan dilakukan tidak sampai satu jam setelah Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) diterima dari pihak kecamatan, Senin, 9 Maret 2026.
Begitu lembaran SPPT PBB 2026 tiba di kantor kelurahan, pemerintah Kelurahan Maroanging langsung melakukan pembayaran melalui transfer ke rekening kas Pemerintah Daerah Kabupaten Bone.
Lurah Maroanging, Arfina Sulfiani, mengatakan percepatan pelunasan PBB itu tidak dilakukan secara tiba-tiba. Menurut dia, pihak kelurahan telah melakukan persiapan sejak awal dengan melakukan penagihan dini kepada warga yang menjadi wajib pajak.
“Kami memang sudah mempersiapkan dari awal dana PBB 2026 dengan melakukan penagihan lebih awal kepada sejumlah warga wajib pajak,” kata Arfina Sulfiani, Senin, 9 Maret 2026.
Ia menjelaskan, pendekatan yang dilakukan kepada warga bersifat humanis dan kekeluargaan. Penagihan dilakukan dengan memanfaatkan berbagai momentum ketika masyarakat berinteraksi dengan pelayanan kelurahan.
Misalnya ketika warga mengurus administrasi pernikahan atau dokumen kependudukan. Pada saat itu, petugas sekaligus mengingatkan kewajiban pembayaran PBB.
Selain itu, momentum musim panen juga dimanfaatkan oleh para kolektor pajak untuk melakukan penagihan.
“Ketika musim panen, para kolektor bergerak cepat melakukan penagihan. Jadi saat SPPT diterima, dananya sudah tersedia sehingga bisa langsung dibayarkan,” ujar Arfina.
Langkah cepat Kelurahan Maroanging tersebut mendapat apresiasi dari Camat Sibulue, Sainal Abidin. Ia berharap langkah tersebut menjadi contoh bagi desa dan kelurahan lain di wilayahnya.
“Saya sangat mengapresiasi gerakan cepat pelunasan PBB Kelurahan Maroanging. Ini perlu kita tiru dan dijadikan motivasi bagi kepala desa lainnya dalam mempercepat pelunasan PBB tahun 2026,” kata Sainal.
Ia juga mengimbau para kolektor pajak desa untuk memanfaatkan momentum Ramadan dalam mempercepat penagihan sekaligus mempererat silaturahmi dengan masyarakat.
“Mari kita jadikan Ramadan sebagai momentum mempercepat pelunasan PBB sekaligus ajang silaturahmi dengan warga. Sambil menagih, sambil bersilaturahmi. Insya Allah bernilai ibadah,” ujarnya.
Total target PBB di Kecamatan Sibulue pada 2026 mencapai Rp1.535.402.930. Adapun target PBB Kelurahan Maroanging sebesar Rp29.162.844.
Pajak Bumi dan Bangunan merupakan pajak atas kepemilikan, penguasaan, atau pemanfaatan tanah dan bangunan yang wajib dibayarkan setiap tahun. Untuk sektor pedesaan dan perkotaan (PBB-P2), pengelolaannya berada di pemerintah daerah sebagai salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah. (Ikhlas?Rasul)