RAKYATSATU.COM, MAKASSAR – Pemerintah Kota Makassar menyatakan komitmennya menindaklanjuti seluruh rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai upaya memperbaiki tata kelola pemerintahan dan pengelolaan keuangan daerah.
Komitmen itu disampaikan Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin saat menghadiri serah terima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Semester II Tahun Anggaran 2025 di Kantor BPK Perwakilan Sulawesi Selatan, Senin, 19 Januari 2026.
Pemeriksaan yang diserahkan meliputi LHP Kinerja atas efektivitas manajemen aset tahun 2024 hingga Semester I 2025 serta LHP Kepatuhan atas pengelolaan operasional Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Makassar tahun 2023 hingga Triwulan III 2025.
Munafri mengatakan, hasil pemeriksaan BPK bukan sekadar evaluasi administratif, melainkan instrumen penting untuk mendorong perbaikan sistem pengelolaan keuangan, aset, dan kinerja birokrasi daerah.
“Rekomendasi BPK menjadi rujukan strategis bagi pemerintah daerah untuk melakukan pembenahan secara menyeluruh,” kata Munafri.
Ia mengakui masih terdapat kekurangan selama proses pemeriksaan, terutama dalam penyediaan dan penyajian dokumen. Namun, pemerintah kota telah menyusun rencana aksi sebagai tindak lanjut atas temuan pemeriksaan kinerja dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT).
Munafri juga menyampaikan apresiasi kepada BPK Perwakilan Sulawesi Selatan atas masukan dan koreksi yang diberikan. Menurut dia, pemeriksaan kinerja bertujuan memastikan penggunaan keuangan daerah berjalan secara ekonomis, efisien, dan efektif, sementara PDTT berfungsi menilai tingkat kepatuhan pemerintah daerah terhadap peraturan perundang-undangan.
“Kami berharap hasil pemeriksaan ini dapat menjadi bahan pengawasan DPRD serta informasi bagi masyarakat terkait pengelolaan keuangan daerah,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala BPK Perwakilan Sulawesi Selatan Winner Franky Halomoan Manalu menegaskan bahwa pemeriksaan BPK harus memberikan manfaat nyata dan nilai tambah, bukan semata-mata memenuhi kewajiban administratif.
Ia menyebutkan, pada Semester II Tahun 2025, BPK Perwakilan Sulsel menyelesaikan 22 agenda pemeriksaan lanjutan, termasuk pemeriksaan manajemen aset, pengelolaan PDAM, pajak dan retribusi daerah, serta belanja daerah.
Dalam pemeriksaan PDAM, BPK menemukan sejumlah persoalan, antara lain tingginya tingkat kehilangan air, pengelolaan pendapatan yang belum optimal, serta perizinan pengambilan air baku yang belum sepenuhnya dipenuhi.
Adapun pada pemeriksaan pajak dan retribusi daerah, BPK menilai pendataan objek dan wajib pajak belum optimal sehingga berpotensi menimbulkan kehilangan pendapatan asli daerah.
“Seluruh rekomendasi telah ditindaklanjuti melalui rencana aksi. Kami mendorong agar tindak lanjut tersebut diselesaikan sesuai tenggat waktu,” kata Winner Franky.
Ia berharap LHP yang diserahkan dapat menjadi dasar perbaikan berkelanjutan dalam tata kelola pemerintahan dan pengelolaan keuangan negara. (Ikhlas/azhar)