![]() |
| Barang bukti yang diamankan kepolisian. |
Dua orang tersangka ditangkap dalam operasi yang dilakukan di dua lokasi berbeda, yakni Rusunawa KS Tubun dan kawasan pemukiman di Tanjung Laut Indah, sekitar pukul 15.30 WITA.
Kapolres Bontang melalui Kasat Resnarkoba, Iptu Larto, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di dua lokasi tersebut.
Berdasarkan laporan itu, polisi bergerak cepat dan berhasil mengamankan kedua terduga pelaku untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Keduanya berinisial MS alias Dy (22) dan JF alias AC (38), kini telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana peredaran obat keras.
“Upaya ini merupakan bagian dari menyelamatkan warga dari ancaman kesehatan dan masa depan yang hilang,” ujar Iptu Larto pada Selasa, 9 Desember 2025.
Dalam penindakan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Dari tersangka MS, disita 116 butir Pil LL, uang tunai Rp32.000, plastik klip, tiga bungkus rokok, tas kain hijau, serta satu unit ponsel Vivo berwarna hijau.
Sementara dari tersangka JF, polisi menyita 1.249 butir Pil LL, uang tunai Rp80.000, tas hitam, dan satu unit ponsel Vivo berwarna biru.
Iptu Larto mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memerangi peredaran obat keras di lingkungan sekitar.
“Laporkan bila melihat peredaran obat keras. Bersama, kita bisa hentikan dampaknya bagi anak-anak dan remaja,” pungkasnya. (Ikhlas/Irwan)
