RAKYATSATU.COM, MAKASSAR - Wakil Bupati Bone, Dr. H. Andi Akmal Pasluddin, SP., MM., menghadiri penandatanganan perjanjian kerja sama antara Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan terkait penerapan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana. Acara berlangsung di Aula Asta Cita, Makassar, Kamis, 20 November 2025.
Andi Akmal menyatakan, kerja sama tersebut merupakan langkah strategis untuk memastikan penerapan pidana kerja sosial berjalan transparan, berintegritas, dan sejalan dengan prinsip keadilan restoratif.
Pemerintah Kabupaten Bone menyatakan komitmen memperkuat sinergi dalam pelaksanaan restorative justice melalui mekanisme pidana kerja sosial.
“Sebagai komitmen bersama, kami melaksanakan MoU untuk mengimplementasikan amanat undang-undang terkait pidana kerja sosial sebagai bagian dari reformasi sistem pembinaan nasional yang menekankan pemulihan dan pembinaan sosial,” ujarnya.
Ia mengajak seluruh pihak mewujudkan Kabupaten Bone yang aman dan sejahtera dengan penerapan keadilan restoratif.
Hadir dalam acara tersebut Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, SH., M. Hum.; Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman, ST.; Kepala Kejati Sulsel Dr. Didik Farkhan Alisyahdi, SH., MH.; serta Kepala Kejaksaan Negeri Bone Mulyadi, SH., MH.
Seluruh kepala daerah dan kepala Kejaksaan Negeri se-Sulawesi Selatan juga turut mengikuti kegiatan tersebut.
Dalam sambutannya, Asep Mulyana menegaskan arah pembaruan hukum nasional tidak lagi bertumpu pada pendekatan lama yang berakar dari sistem kolonial.
Ia menyebut paradigma hukum warisan kolonial selama ini menonjolkan aspek pembalasan dan pemenjaraan sebagai instrumen utama penegakan hukum.
“Ketika kita berbicara Indonesia Emas, wajah hukum kita juga harus berubah,” ujarnya.
Ia menekankan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP nasional bukan sekadar menggantikan hukum kolonial, tetapi membawa perubahan paradigma secara menyeluruh.
Asep menjelaskan Indonesia kini bergerak menuju sistem hukum yang mengutamakan pendekatan restoratif, korektif, dan rehabilitatif sebagaimana tertuang dalam dokumen Rencana Pembangunan Nasional 2025.
Paradigma tersebut memandang pemenjaraan bukan lagi pilihan utama dalam menjatuhkan hukuman.
“Dalam paradigma korektif dan restoratif, kita melihat dampak bagi korban, bagaimana pelaku diperbaiki, dan bagaimana proses hukum memulihkan keadaan, bukan semata menghukum,” katanya.
Ia mengungkapkan semakin banyak permohonan penyelesaian perkara melalui mekanisme keadilan restoratif yang diterima setiap hari.
Hal ini menunjukkan bahwa pendekatan non-pemenjaraan makin dibutuhkan masyarakat.
Karena itu, penerapan pidana kerja sosial dinilai menjadi instrumen hukum modern yang efisien, humanis, dan sejalan dengan arah kebijakan nasional.
“Mekanisme ini terbukti berhasil dan bermanfaat bagi masyarakat,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Kejati Sulsel Didik Farkhan Alisyahdi menyampaikan bahwa kebijakan pidana kerja sosial akan mulai berlaku pada 2 Januari 2026.
Aturan tersebut lahir untuk menata kembali sistem pemidanaan yang selama ini menghadapi banyak persoalan.
“Hal itu sebagaimana kerap ditemukan dalam laporan hasil pemeriksaan dan berbagai kajian normatif,” katanya.
Ia menyebut penegakan hukum masih menghadapi tantangan besar, karena hampir seluruh sanksi bagi tindak pidana ringan masih bertumpu pada hukuman penjara.
“Kondisi ini membuat lembaga pemasyarakatan mengalami kepadatan sangat tinggi,” ujarnya.
Menurut Didik, tingginya jumlah penghuni penjara membutuhkan langkah pembaruan untuk mengurangi beban lembaga pemasyarakatan.
Salah satunya melalui pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana ringan seperti pencurian sandal atau barang-barang kecil lainnya yang sebenarnya tidak selalu harus berujung pemenjaraan.
Ia menambahkan kebijakan ini telah melalui kajian yang melibatkan berbagai ahli dan akademisi.
Dengan adanya payung hukum dan koordinasi lintas instansi, ia berharap penerapan pidana kerja sosial dapat berjalan efektif.
“Kebijakan ini diharapkan menjadi alternatif pemidanaan yang lebih manusiawi, produktif, dan mampu mengurangi beban lembaga pemasyarakatan,” ujarnya.
Turut mendampingi Wabup Bone antara lain Asisten 1 Setda Bone Drs. H. A. Yamin Tahir, AT Staf Ahli Bupati Bone Hj. A. Nurmalia, SH., MH. Kabag Hukum Setda Bone Ramli, SH., MH. Kabag Kerja Sama Setda Bone A. Rahmatullah, S.STP., M.Si. serta Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Bone Asdi Sutriadi Sadar, S.STP., M.A.P. [Ikhlas /Sugi]
