RAKYATSATU.COM, PANGKEP - Aktivitas penebangan dan pembakaran hutan seluas enam hektare di Desa Tondong Kura, Kecamatan Tondong Tallasa, Kabupaten Pangkep menuai sorotan dari berbagai pihak, termasuk Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sulawesi Selatan.
Kepala Departemen Riset dan Keterlibatan Publik WALHI Sulsel, Slamet Riadi, menegaskan bahwa pembukaan lahan dalam skala besar harus mengantongi izin.
"Apalagi kalau lahannya dibakar atau dibuka dengan skala luas seperti ini, tentu harus mengantongi izin dari aktivitas yang dilakukan," ujarnya.
Sebab, kata dia, pembukaan lahan dengan cara dibakar atau dibabat memicu dampak yang lebih besar terhadap lingkungan sekitar nantinya.
"Karena kita berbicara dampak, ketakutan terhadap usaha ini nantinya akan berdampak ke lingkungan sekitar jika cara pembukaannya seperti itu," paparnya.
Ia menambahkan, perizinan tidak hanya menjadi aspek administratif, tetapi juga sebagai alat untuk memastikan lahan yang dibuka bukan bagian dari kawasan hutan lindung atau konservasi.
"Harus dicek dulu, ini hutan jenis apa, apakah masuk dalam kawasan tertentu atau tidak. Makanya harus ada izinnya," pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Pelayanan Perizinan Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pangkep, Hamzah mengatakan pihaknya belum menerbitkan izin terkait rencana usaha pembukaan lahan di daerah Tondong Tallasa.
"Belum ada izinnya. Tetapi kita cek dulu ke instansi terkait di tata ruang dan pertanian apakah ada laporan atau koordinasi yang masuk," ungkapnya dikutip dari FAJAR. (*)
