RAKYATSATU.COM, MAKASSAR - DPRD Kabupaten Pangkep menggelar Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda).
Kegiatan ini mengusung tema "Pembahasan Ranperda Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas". Rapat ini berlangsung di Ruang Rapat Harmonisasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan, Jl. Sultan Alauddin, Makassar, Selasa (28/10/2025).
Rapat dipimpin oleh Asriani, S.H., M.H., Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya Kanwil Kemenkumham Sulsel, dan dihadiri oleh berbagai unsur terkait, antara lain Plt. Sekretaris DPRD Pangkep Arisal Hasan, S.IP., M.Si., Ketua Bapemperda DPRD Pangkep Umar Haya, S.H., M.H., perwakilan Dinas Sosial Kabupaten Pangkep, Plt. Kepala Bagian Hukum Setda Pangkep, serta tim penyusun Ranperda.
Dalam sambutannya, Plt. Sekretaris DPRD Pangkep, Arisal Hasan, menyampaikan bahwa Ranperda tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas telah masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2025, berdasarkan Keputusan DPRD Nomor 21 Tahun 2024.
Ia menegaskan, keberadaan Ranperda ini sangat penting sebagai dasar hukum pelaksanaan upaya perlindungan dan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas di Kabupaten Pangkep.
"Ranperda ini akan menjadi pedoman bagi perangkat daerah dan seluruh pemangku kepentingan dalam mewujudkan kesetaraan dan penghormatan hak bagi penyandang disabilitas," ujar Arisal.
Ranperda tersebut terdiri atas 13 Bab dan 109 Pasal, yang mencakup berbagai aspek seperti hak-hak penyandang disabilitas, penyelenggaraan perlindungan dan pemenuhan hak, unit layanan disabilitas, koordinasi lintas sektor, peran masyarakat, pemberian penghargaan, hingga pengawasan dan sanksi administratif.
Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya Kanwil Kemenkumham Sulsel, Asriani menjelaskan, kegiatan harmonisasi ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Proses harmonisasi dilakukan untuk memastikan setiap rancangan peraturan daerah selaras dengan regulasi yang lebih tinggi dan tidak menimbulkan pertentangan hukum.
“Rapat harmonisasi ini bertujuan memastikan agar setiap Ranperda yang diajukan sesuai dengan kaidah pembentukan peraturan perundang-undangan, sehingga produk hukum daerah memiliki kepastian dan tidak disharmonis,” terang Asriani.
Diskusi berlangsung interaktif dan konstruktif, dengan berbagai masukan dan koreksi terhadap substansi Ranperda. Tim penyusun akan menindaklanjuti hasil pembahasan dengan melakukan perbaikan dan penyempurnaan draf sebelum dilanjutkan ke tahapan berikutnya.
Dalam kesempatan tersebut, pihak Kemenkumham Sulsel memberikan apresiasi kepada Pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten Pangkep yang terus membangun sinergi dalam menghadirkan regulasi yang berpihak pada masyarakat.
“Kami mengapresiasi kolaborasi DPRD dan Pemda Pangkep yang secara serius memastikan setiap kebijakan daerah memiliki landasan hukum yang kuat. Proses harmonisasi seperti ini akan terus kami kawal agar produk hukum daerah di Sulsel tetap selaras dengan peraturan nasional,” ujar Asriani menutup rapat. (Ikhlas/Amin)
