Prof. Kamaruddin Amin
RAKYATSATU.COM, Jakarta, 24 Oktober 2025 – Kementerian Agama (Kemenag) memastikan proses peralihan aset penyelenggaraan ibadah haji kepada Kementerian Haji dan Umrah berjalan lancar dan tanpa hambatan berarti. Langkah ini merupakan bagian dari implementasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019 mengenai Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Sekretaris Jenderal Kementerian Agama, Prof. Kamaruddin Amin, yang juga menjabat sebagai Ketua Tim Transisi, menegaskan bahwa seluruh proses peralihan aset dilakukan secara terencana, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
> “Insya Allah tidak ada kendala yang signifikan. Secara teknis kami pastikan semua berjalan lancar karena kita memiliki komitmen yang sama. Kemenag sepenuhnya mendukung Kementerian Haji dan transisi ini harus disukseskan,” ujar Kamaruddin di Jakarta, Jumat (24/10/2025).
Kamaruddin mengakui, peralihan aset bernilai besar dan kompleks membutuhkan waktu dan koordinasi lintas kementerian, termasuk dengan Kementerian Keuangan. Namun, ia memastikan seluruh tahapan berjalan baik di lapangan.
“Sedikit kompleksitas itu hal yang biasa, karena asetnya juga tidak sederhana. Tapi Insya Allah semua berjalan sesuai rencana,” tambahnya.
Transisi Tak Ganggu Persiapan Haji 2026
Sekjen Kamaruddin juga menegaskan bahwa proses transisi kelembagaan tidak akan mengganggu persiapan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2026. Kemenag tetap berperan aktif membantu agar proses pelayanan dan operasional haji tetap berjalan normal.
“Harusnya tidak mengganggu. Proses haji terus berjalan dan Kemenag sepenuhnya akan membantu,” ujarnya.
Selain aset, Kamaruddin menyebut bahwa proses peralihan sumber daya manusia (SDM) juga tengah berlangsung. Kemenag saat ini menunggu permohonan resmi dari Kementerian Haji terkait pengalihan pegawai yang sebelumnya bertugas di Direktorat Penyelenggaraan Haji dan Umrah.
“Karena yang selama ini menjalankan adalah Kemenag, tentu SDM yang paling memahami proses haji ada di sini. Jadi, pengalihan SDM juga sedang kami persiapkan dengan baik,” jelasnya.
Menurut Kamaruddin, mekanisme peralihan SDM sedikit berbeda dengan aset. Jika aset yang bersumber dari dana haji otomatis dialihkan, maka untuk SDM diatur dengan opsi “dapat dialihkan”, sebagaimana diatur dalam UU terbaru.
“Ada komunikasi produktif antara Kemenag dan Kementerian Haji. Kita dukung penuh agar transisi berjalan mulus. Penyelenggaraan haji tidak boleh gagal — justru harus lebih baik dari tahun-tahun sebelumnya, karena kini ditangani oleh kementerian khusus,” tegas Kamaruddin.
Dengan pembentukan Kementerian Haji dan Umrah, pemerintah berharap tata kelola penyelenggaraan ibadah haji semakin profesional, efisien, dan berorientasi pada peningkatan kualitas pelayanan bagi jemaah haji Indonesia. (Ikhlas/ Amd)