Iklan

Iklan

Dua Sengketa Pertanahan Mengemuka, DPRD Wajo Dorong Penyelesaian Kekeluargaan

17 Oktober 2025, 4:46 PM WIB Last Updated 2025-11-19T08:49:46Z


DPRD Wajo Fasilitasi Dua Sengketa Pertanahan dalam RDP Komisi I



RAKYATSARU.COM, WAJO - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Wajo kembali menindaklanjuti aspirasi masyarakat melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi I DPRD Wajo pada Jumat (17/10/2024). Agenda pertemuan ini membahas dua persoalan pertanahan yang diajukan warga dari Kecamatan Keera dan Kecamatan Sajoanging.


RDP dipimpin Ketua Komisi I DPRD Wajo, Amshar Andi Timbang, didampingi anggota Komisi I Andi Akbar. Hadir pula perwakilan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Wajo, Camat Keera, dan Camat Sajoanging.


Aspirasi pertama disampaikan Halide, warga Desa Inrello, Kecamatan Keera, yang mempertanyakan status sertifikat tanah seluas 7,5 hektare yang diajukannya sejak 2021. Menurut Halide, proses pengukuran sudah dilakukan BPN, namun hingga kini sertifikat belum terbit.


“Kami hanya ingin tahu kenapa sertifikat kami belum terbit, padahal semua proses sudah dijalankan,” ujarnya dalam forum.


Perwakilan BPN Wajo, Marsuki, menerangkan bahwa penerbitan sertifikat belum dilakukan karena terdapat surat keterangan dari Kepala Desa Inrello yang menyatakan lahan tersebut masih dalam sengketa. Tanah itu turut diklaim oleh warga bernama Haji Hamzah, disertai saksi pendukung.


Camat Keera menambahkan bahwa pihak desa sebenarnya sudah mencoba memfasilitasi penyelesaian bersama BPN, namun prosesnya sempat terhenti. Ia memastikan upaya mediasi akan dibahas kembali bersama tokoh masyarakat.


Aspirasi kedua datang dari Nasrullah, mewakili ahli waris almarhum Ismaila di Dusun Pammana, Desa Akkotengen, Kecamatan Sajoanging. Ia melaporkan adanya sengketa tanah antara ahli waris Ismaila dan ahli waris almarhum H. Karateng.


“Kami memiliki bukti kepemilikan yang diterbitkan kepala desa pada 2011, namun kini kepala desa yang bersangkutan justru menyangkal,” jelas Nasrullah.


Camat Sajoanging, Agus Syam, menyebut kedua belah pihak memiliki bukti kepemilikan, sehingga penyelesaian di tingkat desa dinilai penting agar duduk persoalannya menjadi jelas. Ia mendorong musyawarah untuk mencegah konflik berkepanjangan.


Menutup jalannya RDP, Ketua Komisi I DPRD Wajo, Amshar Andi Timbang, menegaskan bahwa DPRD siap memfasilitasi proses penyelesaian dengan mengedepankan musyawarah. Ia menekankan bahwa DPRD tidak berada pada posisi menentukan siapa yang benar.


“Kami di DPRD akan berupaya memediasi bersama pemerintah desa. Kalau jalur kekeluargaan tidak bisa ditempuh, tentu masih ada jalur hukum,” ujarnya.


“DPRD tidak memutuskan siapa yang benar, tapi kami hadir untuk memastikan proses penyelesaian berjalan adil dan terbuka,” tutupnya. (Adv)


Komentar

Tampilkan

  • Dua Sengketa Pertanahan Mengemuka, DPRD Wajo Dorong Penyelesaian Kekeluargaan
  • 0

Terkini

Iklan