Wamenag Temui Menpan, Dorong Pembentukan Ditjen Pesantren Makin Dekat
RAKYATSATU. COM, Jakarta — Wakil Menteri Agama (Wamenag) Romo Muhammad Syafi'i menyampaikan kabar baik terkait percepatan pembentukan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pesantren. Ia optimistis izin prakarsa pembentukan Ditjen Pesantren akan menjadi “kado” istimewa dari Presiden Prabowo Subianto pada peringatan Hari Santri 22 Oktober 2025.
Hal ini disampaikan Wamenag usai bertemu Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Rini Widyantini, di kantor Kemenpan RB, Jakarta, Jumat (17/10/2025).
Dalam pertemuan itu, turut hadir Deputi Kelembagaan Kemenpan RB Nanik Purwati, Kepala Biro Ortala Setjen Kemenag Nur Arifin, Staf Khusus Wamenag Gayatri, serta Tenaga Ahli Wamenag Junisab dan Jaka.
“Alhamdulillah, hari ini surat permohonan izin prakarsa pembentukan Ditjen Pesantren ditandatangani dan akan segera dikirim ke Sekretariat Negara,” ungkap Wamenag.
Ia juga menyampaikan apresiasi atas pendampingan Kemenpan RB selama proses pengusulan pembentukan Ditjen Pesantren yang telah berlangsung sejak 2019 dan diusulkan kembali pada 2021, 2023, dan 2024.
“Di era Menpan Ibu Rini, ada progres yang sangat signifikan. Kami sangat mengapresiasi pendampingan dari tim Kemenpan RB,” ujar Wamenag.
Urgensi Pembentukan Ditjen Pesantren
Menurut Wamenag, keberadaan Ditjen Pesantren sangat mendesak karena pesantren memiliki mandat berat berdasarkan Undang-Undang No. 18 Tahun 2019 tentang Pesantren. Pasal 4 UU tersebut mengamanatkan tiga fungsi utama pesantren: pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat.
“Ketiga fungsi ini sudah dijalankan pesantren sejak sebelum kemerdekaan, bahkan sejak abad ke-15,” jelasnya.
Wamenag menambahkan bahwa pesantren saat ini tidak hanya menjalankan fungsi pendidikan dari tingkat dasar hingga perguruan tinggi (ma’had aly), tetapi juga menjadi pusat penyebaran dakwah Islam moderat dan pemberdayaan ekonomi masyarakat, khususnya di wilayah perdesaan.
> “Pesantren telah menjadi episentrum pembangunan sosial dan ekonomi lokal. Mereka bukan menara gading, tapi bagian dari solusi bangsa,” tegasnya.
Wamenag menilai, peran besar pesantren tidak bisa hanya ditangani oleh satuan kerja setingkat eselon II yang berada di bawah Ditjen Pendidikan Islam. Dibutuhkan struktur kelembagaan yang lebih kuat dan independen.
Layani 11 Juta Santri dan 1 Juta Kiai
Data Kementerian Agama mencatat, saat ini terdapat lebih dari 42.000 pesantren terdaftar dengan jumlah santri mencapai lebih dari 11 juta dan sekitar 1 juta kiai atau dewan guru. Angka ini bisa bertambah karena masih ada lembaga yang belum terdata resmi.
Selain itu, Direktorat Pesantren juga membina lebih dari 104.000 Madrasah Diniyah Takmiliyah (MDT) dan hampir 195.000 Lembaga Pendidikan Al-Qur’an (LPQ).
“Secara kuantitas, ini bukan angka kecil. Kita sudah lakukan analisis beban kerja, dan sangat jelas kebutuhan Ditjen Pesantren,” ujar Wamenag.
Ia menegaskan, kehadiran Ditjen Pesantren bukan hanya untuk memperkuat tata kelola pendidikan, tapi juga untuk menjawab kebutuhan layanan keagamaan yang lebih luas.
“Kami optimis, izin prakarsa akan terbit sebelum 22 Oktober 2025, sebagai hadiah Hari Santri dan bentuk penghormatan bagi para kiai yang telah mendedikasikan hidupnya untuk pesantren,” tutupnya.( Ikhlas/Amd)