Iklan

Iklan

Bapemperda DPRD Pangkep Pastikan Ranperda Disabilitas Tak Bertentangan Regulasi Lebih Tinggi

30 Oktober 2025, 7:31 PM WIB Last Updated 2025-10-30T11:31:20Z

RAKYATSATU.COM, PANGKEP
- Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Pangkep menggelar rapat pengkajian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, Rabu (29/10/2025).

Kegiatan berlangsung di Ruang Sidang B DPRD Pangkep dan dipimpin langsung oleh Ketua Bapemperda DPRD Pangkep, Umar Haya, SH, MH.

Rapat dihadiri oleh anggota Bapemperda DPRD Pangkep, Plt. Sekretaris DPRD, Plt. Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah, serta Kepala Bagian Persidangan dan Perundang-Undangan Sekretariat DPRD.

Kegiatan ini digelar sebagai tindak lanjut amanat Pasal 6 ayat (4) Peraturan DPRD Kabupaten Pangkep Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Tertib DPRD, yang mengatur tahapan penyusunan Ranperda di lingkungan DPRD. 

Pengkajian tersebut bertujuan untuk melakukan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Ranperda tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.

Dalam sambutannya, Ketua Bapemperda Umar Haya menyampaikan bahwa Ranperda tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas telah melalui proses harmonisasi di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Sulawesi Selatan

"Hasilnya, secara substansi Ranperda tersebut tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi maupun sejajar, sehingga dinilai layak dilanjutkan ke tahapan pembahasan berikutnya," ujarnya.

Plt. Kepala Bagian Hukum Setda Pangkep, Mashuri, SH, menambahkan bahwa Ranperda inisiatif DPRD ini telah beberapa kali dibahas bersama pihak eksekutif. 

Ia berharap, dalam pembahasan lanjutan nanti, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang terkait langsung dengan sektor pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas dapat turut dihadirkan agar penyusunan kebijakan lebih komprehensif.

Anggota Bapemperda, H. Muchtar Sali, ST, menyampaikan bahwa materi muatan Ranperda telah mencerminkan semangat penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas. 

Ia menegaskan pentingnya pemerintah daerah menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sesuai ketentuan dalam Ranperda tersebut, serta memberikan kepastian hukum bagi para penyandang disabilitas. "Pentingnya sosialisasi dan edukasi publik setelah perda nantinya ditetapkan," imbuhnya.

Menurutnya, penyebarluasan produk hukum daerah merupakan amanat undang-undang agar masyarakat memahami hak dan kewajiban yang diatur.

Sementara itu, Anggota Bapemperda lainnya, Abdul Rauf, SPd, MPd, menilai bahwa Ranperda telah mengatur dengan jelas hak-hak penyandang disabilitas serta mekanisme pemenuhannya oleh perangkat daerah sesuai dengan kewenangan masing-masing. 

Ia menekankan perlunya konsistensi pelaksanaan oleh OPD terkait dan pengawasan legislatif agar perda tersebut benar-benar terimplementasi secara efektif setelah ditetapkan.

Di akhir rapat, seluruh anggota Bapemperda menyepakati bahwa Ranperda tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas layak untuk dilanjutkan ke tahapan pembahasan berikutnya sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. (Ikhlas/Amin)
Komentar

Tampilkan

  • Bapemperda DPRD Pangkep Pastikan Ranperda Disabilitas Tak Bertentangan Regulasi Lebih Tinggi
  • 0

Terkini

Iklan