RAKYATSATU.COM, KOLAKA UTARA - Warga Desa Parutellang, Kecamatan Ngapa, Kabupaten Kolaka Utara, diliputi keresahan menyusul adanya dugaan program penanaman bibit baru yang dinilai merugikan petani.
Pasalnya, lahan yang selama ini ditanami cengkeh dan kakao yang telah menjadi sumber nafkah warga selama puluhan tahun diminta untuk diganti dengan tanaman pala, jati, dan durian.
"Kami sudah puluhan tahun menanam cengkeh dan cokelat. Itu yang membantu kami menghidupi keluarga. Sekarang katanya mau diganti dengan pala," ujar Arman, salah satu warga, Selasa (5/8/2025).
Menurut warga, lahan pertanian yang dikelola mereka bukan hanya diwariskan secara turun-temurun, tetapi juga dibuktikan dengan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Mereka menilai kebijakan tersebut tidak jelas manfaatnya, bahkan berpotensi merusak keberlangsungan ekonomi desa.
Menanggapi keresahan tersebut, Ketua Umum Persatuan Advokat Damai Indonesia, Dr. H. Sulthani, S.H., M.H., menyatakan akan mendampingi petani dalam memperjuangkan hak-haknya secara hukum.
"Pemerintah dan aparat seharusnya mengayomi, bukan mengintimidasi. Jika ada oknum yang menyalahgunakan kewenangan atau memaksakan penanaman jenis tanaman tertentu yang merugikan petani, kami siap menempuh jalur hukum," tegas Sulthani.
Ia juga mengingatkan agar semua pihak yang memiliki wewenang tidak bertindak sewenang-wenang dan tetap berpegang pada nilai-nilai Pancasila, UUD 1945, dan hukum yang berlaku. (Ikhlas/Amd)
