Terdakwa Hj Nursanti bersama tim penasehat hukumnya di sela-sela menunggu persidangan di Pengadilan Negeri Kelas 1A Khusus Makassar.
RAKYATSATU.COM, MAKASSAR – Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Makassar, Sulawesi Selatan, menjatuhkan vonis 2 tahun 7 bulan (31 bulan) penjara terhadap Hj Nursanti, terdakwa kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana sebesar Rp3,1 miliar. Uang tersebut merupakan milik mantan Bupati Mamasa dua periode, Ramlan Badawi.
Putusan dibacakan oleh Majelis Hakim yang diketuai Julia dalam sidang yang digelar pada Kamis (14/8/2025). Vonis tersebut lebih ringan lima bulan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Makassar, yang sebelumnya menuntut hukuman tiga tahun (36 bulan) penjara.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Hj Nursanti, yang juga pernah mencalonkan diri sebagai Bupati Sinjai, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan sesuai dengan dakwaan JPU.
Menanggapi putusan tersebut, Tim Penasehat Hukum (TPH) Hj Nursanti yang terdiri dari Mochtar Djuma dan Prawidi Wisanggeni menyatakan tidak puas dan langsung mengajukan banding.
"Kami nyatakan banding," tegas Prawidi Wisanggeni usai sidang. (Ikhlas/Amd)