RAKYATSATU.COM, MAKASSAR – Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Makassar kembali menggelar sidang gugatan terhadap Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Makassar, H. Ismail, pada Selasa, 29 Juli 2025. Sidang dipimpin oleh Majelis Hakim yang diketuai Bintang, S.H.
Namun, sidang kembali gagal membacakan materi gugatan karena ketidakhadiran kuasa hukum secara lengkap dari pihak Turut Tergugat III, yakni Wali Kota Makassar.
Gugatan terhadap H. Ismail dilayangkan oleh Muchtar Djuma, S.H., M.H., yang menilai pelaksanaan Musyawarah Daerah KONI Makassar cacat hukum. Musda tersebut sebelumnya menetapkan H. Ismail sebagai Ketua KONI Makassar.
Muchtar Djuma hadir langsung dalam persidangan, didampingi kuasa hukumnya Yusuf Gunco, S.H., dan Jalaluddin Jalal, S.H.
Dalam gugatannya, Muchtar Djuma turut menyeret beberapa pihak sebagai Turut Tergugat. Mereka adalah Ketua DPRD Kota Makassar (Turut Tergugat I), Ketua KONI Provinsi Sulawesi Selatan (Turut Tergugat II), dan Wali Kota Makassar (Turut Tergugat III).
H. Ismail selaku tergugat diwakili kuasa hukumnya, Elyas, S.H. Sementara itu, Turut Tergugat II diwakili oleh kuasa hukum Yasser S. Wahab dan Murlianto. Sedangkan kuasa hukum Wali Kota Makassar, Aris Lolang, meski hadir secara fisik di ruang sidang, dinyatakan tidak hadir menurut hukum karena tidak membawa surat kuasa.
“Majelis memberi kesempatan kepada Turut Tergugat III untuk melengkapi surat kuasa. Sidang ditunda dan akan dilanjutkan pada Selasa, 5 Agustus 2025, pukul 13.00 WIB,” ujar Ketua Majelis Hakim Bintang sambil mengetuk palu tanda sidang ditutup. (Ikhlas/Amd)
