Operasi yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Panakkukang, AKP Aris Satrio S, berhasil menjaring 20 unit sepeda motor yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi atau dikenal sebagai knalpot brong.
“Kami bertindak berdasarkan laporan warga yang sudah sangat terganggu dengan suara bising ini. Selain mengganggu ketenangan, knalpot brong juga melanggar aturan hukum lalu lintas,” tegas AKP Aris.
Ia merujuk pada Pasal 285 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, yang menyebutkan bahwa penggunaan perlengkapan kendaraan yang tidak memenuhi standar teknis merupakan pelanggaran hukum.
Selain menyita kendaraan, petugas juga memberikan imbauan kepada para pengendara agar lebih disiplin berlalu lintas—termasuk kelengkapan administrasi seperti SIM, penggunaan helm SNI, kaca spion, dan kondisi kendaraan yang sesuai spesifikasi pabrikan.
Kapolsek Panakkukang memastikan bahwa razia semacam ini akan terus dilakukan sebagai bagian dari komitmen kepolisian menciptakan lingkungan yang lebih nyaman, aman, dan tertib.
“Kami akan terus merespons setiap keluhan masyarakat. Ketertiban adalah hak semua warga,” pungkasnya. (Ikhlas/Iksan)
