RAKYATSATU.COM, MAKASSAR - Ketua Umum Persatuan Advokat Damai Indonesia (PERADI) meminta agar pengesahan Rancangan Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) ditunda. Ia menilai proses pembahasan RUU tersebut terkesan terburu-buru demi menyesuaikan dengan pemberlakuan KUHP Nasional yang baru.
Menurutnya, substansi RUU KUHAP belum secara optimal mengakomodasi prinsip-prinsip keadilan dan perlindungan hak asasi manusia. Ia juga menyoroti bahwa RUU ini justru memperkuat kewenangan kepolisian dan kejaksaan sebagai penyelidik dan penyidik, namun minim memperhatikan peran advokat sebagai salah satu unsur penegak hukum, serta hak-hak pencari keadilan.
“RUU KUHAP semestinya membatasi ruang subjektivitas aparat penegak hukum agar tidak digunakan sebagai alat kekuasaan atau kepentingan ekonomi,” tegas Dr Sulthani
Ia juga menyoroti beberapa pasal yang dinilai masih bermasalah, seperti terkait kewenangan penahanan, akses bantuan hukum, dan kurangnya pelibatan publik dalam proses sosialisasi maupun penyerapan aspirasi. (Ikhlas/Amd)
