RAKYATSATU.COM, MAKASSAR – Sejumlah pedagang yang menempati lapak di Pasar Sentral Kota Makassar, Sulawesi Selatan, terancam dilaporkan ke polisi. Hal ini dipicu oleh ketidakpatuhan mereka dalam membayar biaya pembangunan lapak yang telah ditempati sejak tahun 2023.
Pemilik CV Tradsar, Andi Irwan Paturusi, selaku pihak pengembang, mengaku telah berulang kali menagih pembayaran kepada para pedagang. Namun hingga kini, sebagian besar belum melunasi, bahkan ada yang belum membayar sama sekali.
“Mereka tidak menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan kewajiban. Jadi, saya akan melaporkannya ke pihak berwajib,” tegas Andi Irwan saat ditemui, Selasa, 15 Juli 2025.
Andi Irwan menjelaskan bahwa pihaknya telah membangun 477 unit lapak di Pasar Sentral melalui CV Tradsar. Meski seluruh bangunan telah rampung dan digunakan oleh pedagang sejak 2023, pembayaran dari para penyewa tidak kunjung diselesaikan.
Tak hanya pedagang, Andi Irwan melalui kuasa hukumnya, Jumadi Mansyur SH, juga mengancam akan melaporkan Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Makassar Raya. Perusahaan milik Pemerintah Kota Makassar itu diduga telah menggelapkan dana milik CV Tradsar.
“Kami akan melaporkan juga Perumda Pasar Makassar Raya karena diduga telah menahan atau menggunakan dana pembangunan yang seharusnya menjadi hak klien kami,” kata Jumadi.
Ia menegaskan bahwa laporan ke polisi akan segera dilayangkan apabila tidak ada penyelesaian secara kekeluargaan dalam waktu dekat. (Ikhlas/Amd)
