RAKYATSATU.COM, MAKASSAR - Wakil Ketua Bidang Hukum Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Makassar, Muchtar Djuma, menegaskan bahwa kepengurusan KONI Makassar di bawah kepemimpinan Ahmad Susanto masih sah secara hukum. Hal ini disampaikannya menanggapi polemik terkait dualisme kepemimpinan di tubuh KONI Makassar.
Menurut Muchtar, masa kepemimpinan Ahmad Susanto masih berlaku hingga 2026, dan hingga kini belum pernah ada pemberhentian resmi terhadap kepengurusan tersebut.
"Hingga saat ini tidak ada kepengurusan KONI lain yang sah. Kepengurusan Ahmad Susanto masih berjalan dan diakui," tegas Muchtar dalam keterangan persnya, Rabu, 30 Juli 2025.
Ia juga menyebut bahwa klaim H. Ismail sebagai Ketua KONI Makassar tidak sah, baik secara prosedural maupun hukum. Apalagi, kata dia, proses pengangkatannya sedang digugat di Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Makassar.
"Selama belum ada putusan hukum yang berkekuatan tetap terkait gugatan keabsahan kepengurusan, maka posisi H. Ismail sebagai ketua KONI Makassar tidak sah," ujar Muchtar.
Muchtar, yang juga dikenal sebagai mantan anggota DPRD Makassar dan aktivis di berbagai organisasi olahraga, mengungkapkan bahwa H. Ismail telah melanggar tata tertib dewan karena merangkap jabatan sebagai Ketua KONI.
"Saya pernah duduk di Badan Kehormatan Dewan. Saya tahu betul aturan dewan. Anggota DPRD dilarang menjadi ketua organisasi publik. Artinya, Pak Ismail telah melanggar aturan itu," jelasnya.
Selain aktif sebagai advokat, Muchtar Djuma juga menjabat sebagai Ketua Dewan Rakyat Anti Korupsi (Derak) Sulawesi Selatan. (Ikhlas/Amd)
