RAKYATSATU.COM, MAKASSAR - Advokat senior Yusuf Gunco menyarankan Abdul Hayat Gani, mantan Sekretaris Provinsi Sulawesi Selatan, untuk mengadukan persoalan gaji dan tunjangan yang belum dibayarkan oleh Pemerintah Provinsi Sulsel ke Komisi II DPR RI. Komisi tersebut membidangi urusan pemerintahan, termasuk Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Langkah ini disampaikan Yugo, sapaan akrab Yusuf Gunco menyusul pernyataan Sekprov Sulsel Jufri Rahman yang menolak melakukan pembayaran dengan dalih tidak adanya surat keputusan (SK) pengangkatan kembali pascapencopotan Abdul Hayat oleh Gubernur Andi Sudarman.
Menurut Yugo, melalui rapat dengar pendapat (RDP) Komisi II DPR RI bersama Kemendagri, dapat diterbitkan surat perintah kepada Presiden agar Pemprov Sulsel membayarkan hak-hak keuangan Abdul Hayat Gani.
“Nanti Kemendagri yang akan perintahkan Pemprov Sulsel untuk membayar. Surat perintah itu cukup, tak perlu SK pengangkatan ulang,” ujar Yugo, Jumat, 20 Juni 2025.
Ia menegaskan, dalam kasus ini tidak ada hubungan hukum langsung antara Abdul Hayat Gani dan Pemprov Sulsel. Hal itu karena objek gugatan hukum berada pada Presiden Republik Indonesia, bukan Pemerintah Provinsi.
“Karena yang digugat itu presiden, bukan pemprov, maka mereka beralasan tidak punya kewajiban membayar. Tapi jika sudah ada surat dari Komisi II, ya harus dibayar,” ucapnya.
Yugo juga menanggapi pernyataan Sekprov Jufri Rahman yang menyebut dibutuhkan SK baru untuk pengangkatan kembali. Menurutnya, itu keliru.
“Yang dibutuhkan itu bukan SK pengangkatan baru, cukup surat hasil RDP yang memerintahkan presiden untuk membayar hak-haknya Pak Hayat Gani. Setelah itu, pemprov tinggal jalankan saja. DPRD Sulsel tidak berwenang memerintah pembayaran, itu di luar jalurnya,” tegas Yugo.