Program prioritas ini merupakan implementasi dari visi "SAMA-SAMAKI" (Sinjai Maju, Sejahtera, Mandiri, dan Berkeadilan), yang dijabarkan ke dalam misi menciptakan masyarakat yang taat hukum, tertib, aman, dan tangguh menghadapi bencana.
Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Sinjai, Andi Adis Dharmaningsih Asapa, mengungkapkan bahwa hingga pertengahan 2025, Pemkab Sinjai bersama Lembaga Bantuan Hukum (LBH) terakreditasi sedang menangani tiga perkara warga.
“Program ini masih berjalan. Tahun 2025, sudah ada tiga perkara yang sedang dalam proses pendampingan,” ujarnya, Selasa (24/6/2025).
Untuk bisa mendapatkan bantuan hukum ini, warga cukup mengajukan permohonan secara tertulis kepada pemberi bantuan hukum. Permohonan disertai dokumen seperti identitas diri, surat keterangan tidak mampu dari desa/kelurahan, dokumen perkara, serta surat kuasa jika diajukan oleh keluarga atau pihak lain.
Bupati Ratnawati Arif menegaskan bahwa program ini penting untuk melindungi hak-hak masyarakat kecil yang selama ini kesulitan mengakses keadilan karena alasan biaya.
“Kami prioritaskan program ini agar masyarakat kurang mampu tetap memiliki perlindungan hukum saat menghadapi persoalan,” tegasnya. (Ikhlas/Sudirman)