Iklan

Iklan

Pemkab Selayar Ancam Tunda Pencairan ADD 18 Desa dan 7 Kelurahan Akibat Tunggakan PBB Rp 1,8 Miliar

22 Juni 2025, 11:57 AM WIB Last Updated 2025-06-22T03:57:33Z

Kantor Bupati Kepulauan Selayar


KEPULAUAN SELAYAR, RAKYATSATU.COM -  Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar mengeluarkan peringatan tegas kepada 18 kepala desa dan 7 lurah terkait tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Pedesaan (PBB-P2) tahun 2024. Jika tidak segera diselesaikan hingga akhir Juni 2025, maka pencairan Anggaran Dana Desa (ADD) tahap berikutnya akan ditunda.

Peringatan tersebut disampaikan langsung oleh Bupati Kepulauan Selayar, HM Natsir Ali, melalui surat resmi bernomor: 097/900.1.13.1/IV/2025 tertanggal 29 April 2025.

Dalam surat itu disebutkan, desa dan kelurahan yang belum menunjukkan progres pelunasan tunggakan PBB-P2 akan dikenai sanksi administratif berupa penundaan pencairan ADD. Selain itu, para camat diminta untuk menjadikan progres pelunasan ini sebagai syarat pencairan dana bagi para kepala desa dan lurah.

Adapun 18 desa yang terancam penundaan adalah:
Bontomalling, Bontotangnga, Bontobulaeng, Bontoborusu, Binanga Sombaiya, Bungaiya, Balang Butung, Buki Timur, Kahu-Kahu, Kalepadang, Kaburu, Karumpa, Ma'minasa, Lantibongan, Laiyolo, Lalang Bata, Tanete, dan Patilereng.

Sedangkan 7 kelurahan yang seluruhnya terkena dampak adalah:
Benteng, Benteng Utara, Benteng Selatan, Bontobangun, Putabangun, Batangmata, dan Batangmata Sapo.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kepulauan Selayar, Nursal Ikhsan, SE, M.Ak, M.Si menjelaskan, dari total 87.167 wajib pajak PBB-P2 di Kabupaten Selayar, yang telah membayar sebanyak 66.688, sementara 20.479 wajib pajak lainnya masih menunggak dengan total nominal mencapai Rp 1,8 miliar.

"Tagihan PBB merupakan kewajiban warga negara dan menjadi salah satu sumber pendapatan daerah. Pemdes dan kelurahan berkewajiban membantu optimalisasi pendapatan daerah melalui penagihan pajak," ujar Nursal.

Ia menambahkan bahwa kebijakan penundaan pencairan ADD bukanlah untuk mempersulit, melainkan untuk menegaskan tanggung jawab aparat desa dan kelurahan dalam mendukung pembangunan.

“ADD adalah hak pemerintah desa dan kelurahan, namun harus seimbang dengan kewajiban dalam mengoptimalkan pendapatan daerah. Ini demi percepatan pembangunan desa dan kesejahteraan masyarakat,” tambahnya.

Pemda Selayar juga menyatakan terbuka untuk dialog dan solusi bersama bagi desa dan kelurahan yang menunjukkan komitmen dalam menyelesaikan tunggakan tersebut.

“Tujuan kita sederhana: mempercepat pembangunan berbasis tanggung jawab bersama,” tutup Nursal Ikhsan yang didampingi Kabid Pendapatan, Wahidin, saat ditemui pada Rabu, 18 Juni 2025. (Ikhlas/Daeng Nyulle)
Komentar

Tampilkan

  • Pemkab Selayar Ancam Tunda Pencairan ADD 18 Desa dan 7 Kelurahan Akibat Tunggakan PBB Rp 1,8 Miliar
  • 0

Terkini

Iklan