Sabtu 16•08•2025

Iklan

Iklan

Tertangkap di Parkiran Mal, Bandar Sabu Palopo-Bone Ternyata Sudah Diintai Empat Bulan

12 Mei 2025, 6:34 PM WIB Last Updated 2025-05-12T10:34:08Z

 

Pelaku NAS alias BT (44)

RAKYATSATU.COM, BONE - Jejak panjang perburuan bandar sabu lintas kota berakhir di parkiran sebuah mal di Palopo. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bone akhirnya menangkap NAS alias BT (44), seorang pemasok sabu yang telah masuk radar penyidik sejak Januari 2025.


Penangkapan itu berlangsung pada Jumat malam, 9 Mei 2025, sekitar pukul 22.00 WITA. Petugas mengamankan pelaku di lokasi parkir pusat perbelanjaan di Palopo, lalu membawanya ke Markas Polres Kota Palopo untuk pemeriksaan awal.


"NAS alias BT adalah bagian penting dari mata rantai peredaran narkoba antara Palopo dan Bone," ujar Kasat Resnarkoba Polres Bone, Iptu Adityatama Firmansyah, Sabtu (10/5/2025). Penangkapan ini, katanya, merupakan hasil pengembangan dari kasus yang diungkap pada 14 Januari lalu.


Pada kasus awal Januari itu, dua pelaku berinisial SH alias EO alias CK dan SRD alias SD diamankan di sebuah rumah di Jalan Kesehatan, Bajoe, Bone. Dari lokasi, polisi menemukan lima sachet sabu dalam plastik bening, satu batang pirex kaca yang masih berisi sabu, serta satu ponsel abu-abu.

Pengakuan keduanya membuka nama NAS alias BT sebagai pemasok utama. "Dari interogasi SH dan SRD, kami mendapatkan benang merah menuju BT. Butuh waktu hampir empat bulan untuk memastikan lokasi dan pergerakannya," kata Adityatama.


NAS diketahui berprofesi sebagai wiraswasta dan berdomisili di Palopo. Saat ditangkap, dari tangannya polisi hanya menyita satu unit ponsel Vivo yang diyakini sebagai alat komunikasi untuk transaksi narkoba. Meski minim barang bukti fisik, pengakuan pelaku serta rekam jejak digital dan interogasi sebelumnya memperkuat keterlibatan BT.


Atas perbuatannya, NAS dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pelaku terancam hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, atau bahkan penjara seumur hidup, serta denda hingga Rp10 miliar.


"Kami tidak akan berhenti pada BT. Kami terus memburu pelaku lain dalam jaringan ini," kata Iptu Adityatama menegaskan.


Saat ini NAS alias BT ditahan di Mapolres Bone. Penyelidikan masih terus dilakukan untuk mengungkap keterlibatan pihak lain dan memperluas jangkauan pemberantasan narkoba di wilayah Sulawesi Selatan. (Ikhlas/Sugi)

Komentar

Tampilkan

  • Tertangkap di Parkiran Mal, Bandar Sabu Palopo-Bone Ternyata Sudah Diintai Empat Bulan
  • 0

Terkini

Iklan