RAKYATSATU.COM, MAKASSAR – Penunjukan Hamzah Ahmad sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama PDAM Makassar oleh Wali Kota Munafri Arifuddin memantik kontroversi. Langkah tersebut dianggap menabrak sejumlah regulasi yang mengatur kepegawaian dan periodesasi di badan usaha milik daerah.
CEO PT Duta Politik Indonesia (DPI), Dedi Alamsyah Mannaroy, menyebut bahwa keputusan Munafri yang akrab disapa Appi tidak hanya keliru, tetapi juga rawan pelanggaran hukum.
“Pak Wali menabrak Pasal 24 ayat 2 Permendagri No 23 Tahun 2024. Plt Dirut harusnya diambil dari internal atau dari Dewan Pengawas aktif. Sementara Hamzah Ahmad bukan keduanya,” ujar Dedi di Makassar, Kamis, 1 Mei 2025.

Dedi juga menyoroti bahwa Hamzah merupakan mantan direksi PDAM, bukan pejabat aktif yang bisa langsung ditunjuk sebagai Plt. Ia menilai, keputusan itu mengabaikan Pasal 106 Ayat 3 dalam peraturan yang sama, yang menegaskan bahwa masa jabatan direksi yang masih berlangsung tetap berlaku hingga akhir periodenya.
“Direksi PDAM masih aktif sampai 2027. Jadi penunjukan ini berpotensi cacat hukum,” tegasnya.
Tak hanya PDAM, Munafri juga mengganti jajaran direksi di tiga BUMD lain, Perumda Parkir Makassar, PD Pasar Makassar Raya, dan PD Terminal Makassar Metro. Sementara PD RPH dan PT BPR Makassar tidak mengalami perombakan.
Menurut Dedi, kebijakan ini membuka peluang gugatan hukum. “Hamzah Ahmad pernah tersandung masalah hukum, meski akhirnya bebas. Penunjukannya sangat bisa digugat,” katanya.
Ia menilai ada kepentingan tertentu yang mendorong keputusan tersebut. “Sayang sekali jika birokrasi digunakan untuk akomodasi politik. Saya yakin Pak Wali sebenarnya tidak berniat melanggar, mungkin hanya mendapat masukan yang menyesatkan,” ujar Dedi menutup. (Ikhlas/Amd)