Iklan

Iklan

Pemilik dan Pengedar Sabu di Bone Ditangkap, Empat Orang Positif Urine*

06 Mei 2025, 1:31 PM WIB Last Updated 2025-05-06T05:31:16Z

Tersangka Pemilik dan Pengedar Sabu di Bone


RAKYATSATU.COM,  BONE – Satuan Reserse Narkoba Polres Bone mengamankan tujuh orang dalam operasi penangkapan penyalahgunaan narkoba di Jalan Manurunge, Kelurahan Manurunge, Kecamatan Tanete Riattang, Jumat, 2 Mei 2025, pukul 15.00 WITA.

Kasat Narkoba Polres Bone IPTU Adityatama Firmansyah menyatakan bahwa dua orang ditetapkan sebagai tersangka: ER sebagai pemilik sabu dan WY sebagai pengedar. Selain itu, ZA yang disebut sebagai penyuplai sabu kepada ER juga ditangkap lewat operasi penyamaran oleh polisi.

“WY menjual sabu milik ER, sementara ZA menyerahkan barang ke ER sebelumnya,” ujar Adityatama, Senin, 5 Mei 2025.

Empat orang lainnya—AK, YY, AR, dan HZ—tidak terbukti terlibat dalam transaksi atau jaringan narkoba. AK, YY, dan AR diketahui datang ke rumah ER untuk membantu pindahan, sedangkan HZ hanya membonceng ZA ke lokasi penangkapan.

Namun demikian, hasil tes urine terhadap keempatnya menunjukkan positif narkotika. Mereka kemudian diserahkan ke Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Bone untuk menjalani asesmen dan menentukan kebutuhan rehabilitasi.

“Ini prosedur standar. Tidak semua yang diamankan otomatis jadi tersangka. Penentuan status hukum mengacu pada bukti permulaan yang cukup,” tegas IPTU Adityatama.

Penangkapan dilakukan sesuai Pasal 76 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur bahwa polisi dapat mengamankan pihak yang diduga terkait narkoba maksimal selama 3 x 24 jam dan dapat diperpanjang jika dibutuhkan. (Ikhlas/Sugi)
Komentar

Tampilkan

  • Pemilik dan Pengedar Sabu di Bone Ditangkap, Empat Orang Positif Urine*
  • 0

Terkini

Iklan