RAKYATSATU.COM,
BUTON TENGAH - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Buton Tengah (Buteng) DAN
eksekutif, menggelar sidang paripurna untuk menyetujui enam (6) buah Rancangan
Peraturan Daerah (Ranperda) tahun 2025. Senin (19/05/2025).
Sidang tersebut
dipimpin langsung oleh Ketua DPRD, Saal Musrimin Haadi, didampingi oleh Wakil
Ketua I, Mazaluddin, serta Wakil Ketua II, Rusli. Sementara itu, pihak
eksekutif diwakili oleh Wakil Bupati Buteng, Muhammad Adam Basan, pelaksana
tugas Sekda, Akhmad Sabir, para asisten, serta para kepala Organisasi Perangkat
Daerah (OPD) lingkup Pemerintah Kabupaten Buteng.
Sidang
paripurna dibuka dengan mendengarkan seluruh pandangan akhir fraksi-fraksi
terhadap pengajuan enam (6) Ranperda yang diajukan oleh pihak eksekutif.
Hasilnya,
seluruh fraksi sepakat menerima Ranperda yang diajukan untuk ditetapkan menjadi
Peraturan Daerah (Perda), sebagaimana tertuang dalam nota kesepahaman antara
pemerintah daerah dan DPRD.
Fraksi yang
menerima enam buah Ranperda tersebut di antaranya adalah Fraksi Amanat Keadilan
Bintang Nusantara, melalui juru bicaranya, Muhammad Sahrun Syarif.
Dalam pandangan
fraksi, Syarif menyampaikan bahwa Perda hadir sebagai instrumen untuk mengatur
keseimbangan dan keadilan di daerah, khususnya terkait dengan Ranperda yang
diajukan.
“Pertama,
Ranperda terkait perlindungan dan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas.
Mereka ini harus mendapatkan perhatian khusus berdasarkan Ranperda ini, mulai
dari akses pendidikan hingga pekerjaan,” ucap Syarif.
Terkait
Ranperda bantuan hukum bagi masyarakat miskin, Syarif juga menyatakan
apresiasinya atas usulan tersebut.
Menurutnya,
Ranperda ini membuka ruang seluas-luasnya bagi seluruh warga Buteng untuk
memperoleh akses keadilan dan bantuan hukum yang layak.
Sementara itu,
untuk Ranperda tentang rencana pembangunan industri Buteng tahun 2024–2044,
Ranperda perubahan Perda Nomor 14 Tahun 2017 tentang pendirian Perusahaan
Daerah Air Minum, dan Ranperda tentang penyertaan modal kepada Perusahaan Umum
Daerah Air Minum Oeno Lia, fraksi ini berharap agar regulasi baru tersebut
mampu mendorong pertumbuhan ekonomi.
“Fraksi Amanat
Keadilan Bintang Nusantara berharap, melalui Ranperda ini, kita bisa
meningkatkan pertumbuhan ekonomi Buteng dengan menciptakan lapangan kerja,
menaikkan pendapatan, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Tata kelolanya
harus mendapatkan pengawasan yang ketat,” ujarnya.
Sementara itu,
Fraksi NasDem melalui juru bicaranya, Kasman, menyatakan bahwa Ranperda yang
diajukan oleh eksekutif telah melalui pembahasan mendalam dengan
mempertimbangkan berbagai aspek serta urgensi yang ada, sehingga pihaknya
menerima Ranperda tersebut untuk ditetapkan menjadi Perda.
Menurut Kasman, dalam penyusunan dan pembahasan enam buah Ranperda tersebut, Partai NasDem selalu memegang prinsip bahwa setiap kebijakan harus berakar pada kenyataan dan tumbuh bersama harapan rakyat.
“Karena itu,
Partai NasDem memandang regulasi bukan hanya soal legalitas, tetapi juga soal
empati. Empati terhadap aspirasi yang kadang tidak terdengar, serta terhadap
mereka yang paling rentan terdampak oleh setiap keputusan yang kita ambil,”
ujar Kasman.
Ia menilai,
Ranperda yang diajukan tidak hanya kuat dari sisi hukum, tetapi juga membawa
implikasi sosial, ekonomi, lingkungan, dan tata kelola pemerintahan.
Dalam proses
pembahasan enam buah Ranperda tersebut, Fraksi NasDem terlibat secara penuh,
mulai dari membaca, menelaah, hingga memberikan masukan substantif demi
penyempurnaan setiap rancangan yang diajukan.
“Fraksi NasDem
mengapresiasi semua pihak, khususnya eksekutif, yang terlibat dalam proses ini.
Dan akhirnya, setelah melalui tahapan yang panjang dan mendalam, Fraksi NasDem
menerima Ranperda ini untuk ditetapkan menjadi Perda,” ungkapnya.
Berikut enam buah Ranperda yang diusulkan dan telah disetujui untuk menjadi Perda:
1. Ranperda tentang perlindungan dan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas.
2. Ranperda tentang penyelenggaraan bantuan hukum bagi masyarakat miskin.
3. Ranperda tentang pembangunan industri Buteng tahun 2024–2044.
4. Ranperda tentang perubahan Perda Nomor 14 Tahun 2017 tentang pendirian Perusda Air Minum.
5. Ranperda tentang optimalisasi penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan.
6. Ranperda tentang penyertaan modal terhadap Perusda Air Minum Oeno Lia. (ADV). Redaksi