RAKYATSATU.COM, MAROS – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Maros mengeluarkan surat edaran yang melarang siswa melakukan konvoi kendaraan bermotor usai ujian akhir sekolah. Surat edaran bernomor 800/672/DISDIKBUD tersebut ditandatangani langsung oleh Kepala Disdikbud Maros, Andi Patiroi, pada 28 April 2025.
Dalam surat tersebut, terdapat dua poin utama yang menjadi perhatian seluruh kepala sekolah. Pertama, larangan kegiatan konvoi atau pawai oleh siswa setelah ujian sekolah selesai. Kedua, larangan menggelar acara perpisahan sekolah di luar wilayah Kabupaten Maros.
“Larangan ini bertujuan mencegah potensi kejadian yang tidak diinginkan, baik saat konvoi maupun saat kegiatan perpisahan di luar daerah,” ujar Andi Patiroi saat dikonfirmasi, Selasa, 29 April 2025.
Ia menegaskan, pelarangan konvoi dikeluarkan untuk menjaga keselamatan siswa dan masyarakat. “Konvoi seringkali menjadi pemicu kecelakaan dan mengganggu ketertiban umum,” katanya.
Disdikbud juga mengimbau agar kegiatan perpisahan sekolah dilakukan di lingkungan sekolah atau setidaknya masih berada dalam wilayah Maros. Ia menolak adanya pungutan biaya tambahan dari orang tua siswa untuk keperluan acara tersebut.
“Kami ingin perpisahan dilaksanakan dengan sederhana dan tidak membebani orang tua,” lanjut Andi Patiroi.
Pihak Disdikbud berkomitmen memantau pelaksanaan surat edaran ini. Bila ditemukan pelanggaran, sekolah terkait akan diberikan teguran sesuai ketentuan yang berlaku. (Ikhlas/Arul)