Iklan

Iklan

136 Kepala Desa dan 1.012 Anggota BPD Kabupaten Wajo Resmi Dikukuhkan untuk Perpanjangan Masa Jabatan

22 Juli 2024, 8:33 PM WIB Last Updated 2024-09-26T12:35:52Z


RAKYATSATU.COM, WAJO - Sebanyak 136 Kepala Desa dan 1.012 Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Kabupaten Wajo secara resmi dikukuhkan untuk perpanjangan masa jabatan selama dua tahun pada hari ini, Senin (22/7/2024). Pengukuhan ini dilakukan oleh Pj. Bupati Wajo, Andi Bataralifu, di Lapangan Merdeka, Sengkang.


Acara tersebut dihadiri oleh berbagai unsur Forkopimda Wajo, Sekda Wajo Armayani, Anggota DPRD Wajo, Asisten dan Kepala OPD, Camat, Ketua DPD Apdesi Sulsel, Ketua Apdesi Wajo, Kepala Desa, Anggota BPD, serta para undangan lainnya.


Dalam sambutannya, Pj. Bupati Wajo Andi Bataralifu menyampaikan apresiasi kepada para Kepala Desa dan Anggota BPD yang telah resmi dikukuhkan dengan perpanjangan masa jabatan dari enam tahun menjadi delapan tahun. Perpanjangan ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 yang merupakan perubahan kedua dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.


Andi Bataralifu menjelaskan bahwa perubahan regulasi ini menunjukkan pentingnya peran desa, yang tidak hanya sebagai objek pembangunan, tetapi juga sebagai subjek pembangunan dengan hak dan kewenangan mengelola urusan internalnya. Hal ini diiringi dengan alokasi dana desa yang cukup besar untuk dimanfaatkan demi kepentingan masyarakat desa.


"Dengan adanya Undang-Undang Desa, desa memiliki potensi besar untuk menjadi mandiri, maju, dan sejahtera. Namun, untuk mencapai hal tersebut, diperlukan dukungan semua pihak, termasuk anggota Badan Permusyawaratan Desa," ujar Andi Bataralifu.


Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Wajo, Hj. Andi Liliana, dalam laporannya merinci bahwa 136 Kepala Desa yang dikukuhkan terdiri dari tiga periode masa jabatan. Sebanyak 13 orang merupakan Kepala Desa periode 2019-2027, 97 orang periode 2021-2029, dan 26 orang periode 2023-2031.


Selain itu, jumlah Anggota BPD yang dikukuhkan mencapai 1.012 orang, berasal dari 142 desa di seluruh Kabupaten Wajo.


Sebagai informasi, masa jabatan Kepala Desa periode 2019-2027 akan berakhir pada 31 Desember 2027, periode 2021-2029 berakhir pada 7 Juni 2029, dan periode 2023-2031 akan berakhir pada 5 Desember 2031. (Adv)

Komentar

Tampilkan

  • 136 Kepala Desa dan 1.012 Anggota BPD Kabupaten Wajo Resmi Dikukuhkan untuk Perpanjangan Masa Jabatan
  • 0

Terkini

Iklan