Iklan

Iklan

Pemberdayaan Tenaga Kerja Lokal Bagi Perusahaan, DPRD Buteng Ke DPRD Bekasi

27 Maret 2024, 5:11 PM WIB Last Updated 2024-07-25T09:32:22Z

 

DPRD Buton Tengah saat melaksanakan kunjungan kerja di DPRD Kabupaten Bekasi. Foto : IST


RAKYATSATU.COM, BUTON TENGAH, SULTRA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buton Tengah laksanakan kordinasi dan berkonsultasi dengan DPRD Kabupaten Bekasi yang secara bersama sama menetapkan peraturan baik itu Perda atau Perbup untuk hal yang sama dapat diterapkan di Kabupaten Buton Tengah.

Bukan tanpa alasan Pemerintah Kabupaten Bekasi yang terus berkomitmen mengawal perluasan tenaga kerja lokal agar menjadi prioritas di setiap perusahaan industri yang ada di Kabupaten Bekasi, yang ditandai dengan penegasan komitmen Pemerintah Kabupaten Bekasi memperjuangkan tenaga kerja lokal yang tidak akan terpengaruh dengan kondisi apapun di perusahaan.

Perjalanan Dinas Anggota DPRD Kabupaten Buton Tengah di DPRD Kabupaten Bekasi pada tanggal 19 sampai dengan 23 Maret 2024 tentang pemberdayaan tenaga kerja lokal bagi Perusahaan yang ada di Kabupaten Bekasi.

“Konsultasi dilaksanakan pada jam 09.00 WIB di Terima oleh Kepala bagian (Kaabag) Persidangan dan Perundang undangan Sekretariat DPRD Kabupaten Bekasi, Hasil konsultasi dasar pelaksanaan tentang pemberdayaan tenaga kerja lokal di kabupaten Bekasi adalah Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bekasi Nomor 4 tahun 2016 tentang ketenaga kerjaan dan Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bekasi Nomor nomor 9 Tahun 2019 tentang ketenagakerjaan” Kata Izul Humas DPRD Buton Tengah melalui rilis yang diterima media ini Rabu, (27/3/2024).

Dikutip dari sejumlah media Pemda Bekasi terus berkomitmen akan tetap mengawal tenaga kerja lokal agar menjadi prioritas diterima perusahaan di Kabupaten Bekasi. Ada dua sisi yang diprioritaskan, di satu sisi lain ada kelesuan penurunan produksi terutama otomotif, sehingga berpengaruh terhadap turunnya kebutuhan tenaga kerja, satu sisi lainya juga terkait kepatuhan pihak perusahaan untuk melaporkan kebutuhan men power planning (Perencanaan).

Pemkab Bekasi, melalui rapat Koordinasi Percepatan Penaggulangan Pengganguran Daerah (KP3D) Kabupaten Bekasi berinisiatif akan menjemput bola dengan memberikan data calon tenaga kerja yang sudah terdata di Disnaker. Setelah itu data akan diberikan ke setiap perusahaan.

Dengan begitu, setiap perusahaan akan memiliki data calon pelamar tenaga kerja. Walaupun pihak perusahaan tidak mengumumkan secara terbuka kebutuhan tenaga kerjanya dengan alasan khawatir banyaknya pelamar tenaga kerja.

Seperti dikutip dari www.timenews.co.id Kepala Dinas Tenaga Kerja (Kadisnaker) Kabupaten Bekasi, Edi Rocyadi menegaskan, pada prinsipnya KP3D masih tetap berjalan secara simultan. Meskipun dengan berbagai kendala, pihaknya terus melakukan koordinasi dengan berbagai pihak. Sebab, Disnaker mengaku tidak mungkin bekerja sendiri mendorong tenaga kerja lokal dapat bekerja di perusahaan.

Edi memberikan arahan dalam rapat koordinasi bersama dengan pihak perwakilan perusahaan dan juga Apindo serta pihak pengawas tenaga kerja, penyiapan SDM dari UPTD Pendidikan Jawa Barat semua dilibatkan dan diajak diskusi untuk mencari solusi yang terbaik.

Sepanjang tahun 2022 capaian tenaga lokal Kabupaten Bekasi mencapai 5.000 lebih tenaga kerja, dan kini data terakhir 2023 sampai pertengahan bulan Juni mencapai 5.300 tenaga kerja yang sudah diterima. Pada Desember 2023 bisa terus bertambah ditingkatkan lagi jumlahnya, dan kita meminta pihak perusahaan agar terus menjaga komitmen untuk memprioritaskan tenaga kerja lokal di Bekasi.

Pemerintah Kabupaten Bekasi sangat memprioritaskan tenaga kerja lokal untuk mendapatkan pekerjaan dengan cara meningkatkatkan kopetensi tenaga lokal dengan mendirikan BLK baik yang ada di provinsi maupun yang di Kabupaten.

“Mereka dilatih dan di bina hingga memperoleh keterampilan yang handal sesuai kebutuhan-kebutuhan perusahaan. Keseriusan pemerintah kabupaten Bekasi dalam penanganan Tenaga kerja lokal ini terbukti dengan adanya pemberian sangsi kepada perusahaan yang tidak mempekerjakan tenaga kerja lokal dengan pemberian sangsi pidana dan denda sebesar Rp.50.000” Ujar Edi. (ADV)

Komentar

Tampilkan

  • Pemberdayaan Tenaga Kerja Lokal Bagi Perusahaan, DPRD Buteng Ke DPRD Bekasi
  • 0

Terkini

Iklan