DPRD Buton Tengah saat
melaksanakan kunjungan kerja di DPRD Kabupaten Bekasi. Foto : IST
RAKYATSATU.COM, BUTON TENGAH, SULTRA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)
Kabupaten Buton Tengah laksanakan kordinasi dan berkonsultasi dengan DPRD
Kabupaten Bekasi yang secara bersama sama menetapkan peraturan baik itu Perda
atau Perbup untuk hal yang sama dapat diterapkan di Kabupaten Buton Tengah.
Bukan tanpa alasan Pemerintah Kabupaten
Bekasi yang terus berkomitmen mengawal perluasan tenaga kerja lokal agar
menjadi prioritas di setiap perusahaan industri yang ada di Kabupaten Bekasi,
yang ditandai dengan penegasan komitmen Pemerintah Kabupaten Bekasi
memperjuangkan tenaga kerja lokal yang tidak akan terpengaruh dengan kondisi
apapun di perusahaan.
Perjalanan Dinas Anggota DPRD Kabupaten
Buton Tengah di DPRD Kabupaten Bekasi pada tanggal 19 sampai dengan 23 Maret
2024 tentang pemberdayaan tenaga kerja lokal bagi Perusahaan yang ada di
Kabupaten Bekasi.
“Konsultasi dilaksanakan pada jam 09.00
WIB di Terima oleh Kepala bagian (Kaabag) Persidangan dan Perundang undangan
Sekretariat DPRD Kabupaten Bekasi, Hasil konsultasi dasar pelaksanaan tentang
pemberdayaan tenaga kerja lokal di kabupaten Bekasi adalah Peraturan Daerah
(PERDA) Kabupaten Bekasi Nomor 4 tahun 2016 tentang ketenaga kerjaan dan
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bekasi Nomor nomor 9 Tahun 2019 tentang
ketenagakerjaan” Kata Izul Humas DPRD Buton Tengah melalui rilis yang diterima
media ini Rabu, (27/3/2024).
Dikutip dari sejumlah media Pemda Bekasi
terus berkomitmen akan tetap mengawal tenaga kerja lokal agar menjadi prioritas
diterima perusahaan di Kabupaten Bekasi. Ada dua sisi yang diprioritaskan, di
satu sisi lain ada kelesuan penurunan produksi terutama otomotif, sehingga
berpengaruh terhadap turunnya kebutuhan tenaga kerja, satu sisi lainya juga
terkait kepatuhan pihak perusahaan untuk melaporkan kebutuhan men power
planning (Perencanaan).
Pemkab Bekasi, melalui rapat Koordinasi
Percepatan Penaggulangan Pengganguran Daerah (KP3D) Kabupaten Bekasi
berinisiatif akan menjemput bola dengan memberikan data calon tenaga kerja yang
sudah terdata di Disnaker. Setelah itu data akan diberikan ke setiap
perusahaan.
Dengan begitu, setiap perusahaan akan
memiliki data calon pelamar tenaga kerja. Walaupun pihak perusahaan tidak
mengumumkan secara terbuka kebutuhan tenaga kerjanya dengan alasan khawatir
banyaknya pelamar tenaga kerja.
Seperti dikutip dari www.timenews.co.id Kepala
Dinas Tenaga Kerja (Kadisnaker) Kabupaten Bekasi, Edi Rocyadi menegaskan, pada
prinsipnya KP3D masih tetap berjalan secara simultan. Meskipun dengan berbagai
kendala, pihaknya terus melakukan koordinasi dengan berbagai pihak. Sebab,
Disnaker mengaku tidak mungkin bekerja sendiri mendorong tenaga kerja lokal
dapat bekerja di perusahaan.
Edi memberikan arahan dalam rapat
koordinasi bersama dengan pihak perwakilan perusahaan dan juga Apindo serta
pihak pengawas tenaga kerja, penyiapan SDM dari UPTD Pendidikan Jawa Barat
semua dilibatkan dan diajak diskusi untuk mencari solusi yang terbaik.
Sepanjang tahun 2022 capaian tenaga
lokal Kabupaten Bekasi mencapai 5.000 lebih tenaga kerja, dan kini data
terakhir 2023 sampai pertengahan bulan Juni mencapai 5.300 tenaga kerja yang
sudah diterima. Pada Desember 2023 bisa terus bertambah ditingkatkan lagi
jumlahnya, dan kita meminta pihak perusahaan agar terus menjaga komitmen untuk memprioritaskan
tenaga kerja lokal di Bekasi.
Pemerintah Kabupaten Bekasi sangat
memprioritaskan tenaga kerja lokal untuk mendapatkan pekerjaan dengan cara
meningkatkatkan kopetensi tenaga lokal dengan mendirikan BLK baik yang ada di
provinsi maupun yang di Kabupaten.
“Mereka dilatih dan di bina hingga
memperoleh keterampilan yang handal sesuai kebutuhan-kebutuhan perusahaan.
Keseriusan pemerintah kabupaten Bekasi dalam penanganan Tenaga kerja lokal ini
terbukti dengan adanya pemberian sangsi kepada perusahaan yang tidak
mempekerjakan tenaga kerja lokal dengan pemberian sangsi pidana dan denda
sebesar Rp.50.000” Ujar Edi. (ADV)