Iklan

Iklan

BPJS Kesehatan Tetapkan 1 Persen Potongan Tunjangan Bagi Guru

13 November 2023, 3:58 PM WIB Last Updated 2023-11-14T06:03:00Z

Ruang pelayanan BPJS Kesehatan Maros/ Foto : Arul

RAKYATSATU.COM, MAROS
- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kabupaten Maros secara resmi menetapkan pemotongan 1% pada setiap tunjangan pendapatan Guru yang ada di Kabupaten Maros, Senin (13/11/2023).


Gaji atau upah pokok yang dipotong yakni tunjangan kelurga tunjangan jabatan atau tunjangan umum, tunjangan profesi, tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan bagi PNS daerah.


Kebijakan tersebut disampaikan oleh Zahria puspita selaku kepala kantor BPJS kesehatan Kabupaten Maros.


“Saat ini BPJS kesehatan Kabupaten Maros menetapkan kebijakan perpres yang dimana dalam perpres tersebut menjelaskan adanya pemotongan iuran untuk pegawai negri serta kepala daerah,” imbuhnya


Kebijakan tersebut dilandaskan pada Peraturan presiden rebuplik indonesi nomor 75 tahun 2019 tentang perubahan atas peraturan presiden nomor nomor 82 tahun 2018 terkait jaminan kesehatan.


Yang dimana Pada perpres perubahan tahun 2019 pasal 30 ayat (1) huruf b Pejabat Negara, Pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, PNS, Prajurit, Anggota Polri, Kepala desa serta Perangkat desa akan dipotong iuran sebesar 1% (satu persen) dibayar oleh peserta.


“Kebijakan tersebut tidak serta merta langsung kita laksanakan karna sebelum penerapan pemotongan iuran ini kami telah mengadakan sosialisasi bertahap pada 15 Maret 2022” Lanjut Zahria puspita saat dikonfirmasi melalui telfon.


Selain mengadakan sosialisasi secara langsung kepada Pejabat Pegawai Negeri Sipil lingkup Kabupaten Maros, sosialisasi juga telah dilakukan dengan cara online dengan mengundang para Guru dan Bendahara sekolah.


Berkaitan dengan sosialisasi tersebut, salah seorang kepala sekolah serta pejabat daerah Kabupaten Maros juga menyatakan serupa.


“Ditahun 2022 memang sudah ada sosialisasi yang dilakukan oleh pihak BPJS kesehatan yang bekerja sama dengan dinas Pendidikan Kabupaten Maros, bahkan tidak tanggung tanggung agar kebijakan tersebut bisa tersampaikan kepada seluruh pegawai pihak BPJS mengadakan sosialisasi secara online dan ofline,” Ungkap kepala sekolah tersebut.


Kebijakan sosialisasi dengan metode online digunakan karna faktor jumlah keseluruhan pegawai yang sangat besar serta pemerintah juga masih merepakan kebijakan newnormal akibat wabah covid 19. [Ikhlas/Arul]

Komentar

Tampilkan

  • BPJS Kesehatan Tetapkan 1 Persen Potongan Tunjangan Bagi Guru
  • 0

Terkini

Iklan