Iklan

Iklan

Lewat Restorative Justice, Oknum Guru Pencuri Laptop dan Proyektor Dibebaskan

07 Maret 2023, 2:26 PM WIB Last Updated 2023-03-07T08:14:54Z
Kasat Reskrim Polres Pangkep, Iptu La Ode/ Foto : Dok. Kasat Reskrim Polres Pangkep.

RAKYATSATU.COM, PANGKEP
- Oknum guru yang mencuri 5 unit laptop dan 2 unit proyektor di SDN 42 Biraeng, Kelurahan Minasatene, Kecamatan Minasatene, Kabupaten Pangkep dibebaskan.

Polisi membebaskan pelaku pencurian laptop dan proyektor ini melalui upaya "restorative justice" atau keadilan restoratif.

"Betul pelaku sudah dibebaskan seminggu yang lalu. Kami menerapkan restorative justice terhadap pelaku dengan korban (pihak sekolah)," ucap Kasat Reskrim Polres Pangkep, Iptu La Ode saat dikonfirmasi, Selasa, 7 Maret 2023.

Kata Iptu La Ode, pelaku melakukan ganti rugi. Selain itu, juga adanya pernyataan damai dari korban.

"Jadi ada pernyataan damai dan juga permohonan pencabutan laporan," tambahnya.

Diberitakan sebelumnya, sebanyak 5 unit laptop dan 2 unit proyektor di SDN 42 Biraeng, Kelurahan Minasatene, Kecamatan Minasatene, Kabupaten Pangkep dicuri.

Pelaku pencurian laptop dan proyektor itu tidak lain adalah guru olahraga yang berstatus Aparatur Sipil Negera (ASN) disekolah tersebut.

Kasi Humas Polres Pangkep, AKP Imran yang didampingi Kanit Reskrim Polsek Minasatene, AIPTU Haerul Akbar mengatakan, pelaku pencurian adalah salah satu guru disekolah tersebut dengan berinisial R.

Kronologis kejadian tersebut berawal pada Desember 2022 lalu. Pelaku ke SDN Biraeng untuk menyalakan lampu sekolah. Melihat kondisi sekolah sunyi, pelaku masuk kedalam kelas untuk mengambil proyektor.

Setelah mengambil proyektor, pelaku membawa keruangan olahraga untuk disimpan. Usai menyimpan proyektor itu, pelaku menunggu anaknya pulang dan meminta untuk bantu dijualkan proyektor tersebut.

"Pelaku meminta kepada anaknya agar membantu menjual laptop itu, untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari," ucap AKP Imran.

Tak berselang lama, pelaku menemukan orang yang ingin membeli proyektor itu. Ia pun bersama anaknya menuju pembeli itu di depan Grand Mall, Maros.

"Jadi pelaku menyuruh anaknya temui pembeli itu. Dia menjualnya sebesar Rp1,3 juta," imbuhnya.

AKP Imran menjelaskan, pada bulan Januari 2023, pelaku kembali mengambil 5 unit laptop diruangan laboratorium komputer dan menyimpannya dibawah wastafel.

Setelah menyimpan dibawah wastafel, pelaku kembali mengambil 2 unit proyektor. Kemudian, laptop yang berada dibawah wastafel dan proyektor itu kembali dia ambil dan menyimpan didalam ruangan olahraga.

"Beberapa hari kemudian, pelaku kembali menjual satu unit proyektor ke pembeli yang sama didepan Grand Mall, Maros. Jadi ini kedua kalinya dia menjual barang itu dengan orang yang sama senilai Rp1,5 juta," bebernya.

Lebih lanjut, 28 Januari 2023, pihak sekolah mengetahui bahwa laptop dan proyektor hilang, sehingga melaporkan ke Polsek Minasatene.

"Setelah melakukan penyelidikan, pencurian laptop dan proyektor mengarah ke pelaku. Saat diinterogasi, awalnya pelaku mengelak tidak mengetahui kejadian tersebut. Dan juga berpura-pura telah menemukan 4 unit laptop dibawah wastafel sekolah," terangnya. 

"Namun pada 8 Februari 2023, pelaku baru mengakui bahwa dirinya yang mengambil barang tersebut setelah dilakukan interogasi mendalam di Polsek Minasatene," imbuhnya.

Untuk motif pelaku nekat mencuri barang tersebut digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. "Pelaku ini nekat mencuri karena telah mengambil kredit disebabkan gajinya tidak diterima full," tuturnya. [Ikhlas/Amin]
Komentar

Tampilkan

  • Lewat Restorative Justice, Oknum Guru Pencuri Laptop dan Proyektor Dibebaskan
  • 0

Terkini

Iklan