Iklan

Iklan

Jamsostek Sinjai Sentuh 46 Persen, Ini Kata Kepala BPJS Ketenagakerjaan

18 Maret 2023, 7:55 PM WIB Last Updated 2023-03-18T12:57:22Z

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Sinjai, Gazali / Foto : Dok. Kepala BPJS Ketenagakerjaan Sinjai, Gazali 

RAKYATSATU.COM, SINJAI
- Kepala BPJS Ketenagakerjaan Sinjai, Gazali menyebut tenaga kerja usia produktif di Kabupaten Sinjai yang ikut dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan (Jamsostek) hingga di tahun 2023 menembus angka 46 persen.


Angka itu terbagi untuk tenaga kerja disektor konstruksi, kemudian pekerja bukan penerima upah dan sektor penerima upah. Mereka semua terdaftar pada BPJS Ketenagakerjaan Sinjai.


“Pada segmen tenaga kerja formal yang saat ini terdaftar program jaminan sosial di kantor BPJS Ketenagakerjaan Sinjai sekitar 11.863, kemudian sektor tenaga kerja bukan penerima upah 17.000, untuk peserta jasa kontruksi sebanyak 6.088. Kalau ditotalkan mencapai 34.951,” ungkapnya.


Gazali menjelaskan, beberapa manfaat BPJS Ketenagakerjaan yakni jaminan kecelakaan kerja dengan memberikan perlindungan atas risiko-risiko kecelakaan yang terjadi dalam hubungan kerja, termasuk kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan dari rumah menuju ke tempat kerja atau sebaliknya, hingga perjalanan dinas.


Jaminan kesehatan juga termasuk penyakit yang disebabkan oleh lingkungan tempat bekerja. Manfaat tersebut diberikan tak terbatas biaya, sesuai dengan kebutuhan medis sampai pekerja sembuh. Selain itu, pekerja juga akan memperoleh santunan upah selama tidak bekerja.


“Olehnya itu kami sangat mendorong kepada para tenaga kerja untuk memastikan dirinya telah terdaftar dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan. Iuran kecil (bisa dibilang uang receh) tapi memberikan manfaat yang luar biasa. Seperti terjadi kasus kecelakaan kerja kalau yang bersangkutan di rawat di RS,” jelasnya.


Gazali menambahkan, mulai dari bantuan transportasi kemudian layanan kelas I dilayani sampai sembuh sesuai dengan kebetuhan medisnya.


“Kita tidak lihat lagi obat apa yang dipakai, yang jelas dokter bilang bahwa obat ini harus digunakan, maka itu kita tanggung semua. Kemudian kalau terjadi cacat sampai meninggal dunia, maka tenaga kerja mendapat santunan. Tentu santunan ini tidak seharga dengan nyawa seseorang tapi bisa sedikit meringankan luka dari ahli waris,” pungkasnya. [Ikhlas/Rls]

Komentar

Tampilkan

  • Jamsostek Sinjai Sentuh 46 Persen, Ini Kata Kepala BPJS Ketenagakerjaan
  • 0

Terkini

Iklan