Iklan

Iklan

Direktur PDAM Bone Ditemani 12 Karyawannya Masuk Rutan

17 Maret 2023, 9:59 AM WIB Last Updated 2023-03-17T04:02:29Z

Direktur PDAM Bone A. Sofyan Galigo (rompi merah) saat diamankan oleh Kajari Bone, di Kantor Kejaksaan Negeri Bone pada Kamis malam (16/3/2023)/ Foto : Sugi

RAKYATSATU.COM, BONE
- Kejaksaan Negeri Bone resmi menahan 13 orang tersangka kasus pemalsuan ijazah atau jual beli ijazah Strata Satu (S1) yang melibatkan Direktur PDAM Bone A. Sofyan Galigo.


Perkara tersebut kini dilimpahkan ke Kejaksaan Bone setelah diserahkan penyidik Polda Sulawesi Selatan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) .


Penyerahan tanggungjawab tersangka dan barang bukti dari Penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum (Tahap II) berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Bone pada Kamis malam (16/3/2023).


Adapun 13 orang tersangka tersebut yaitu Direktur PDAM Bone, Karyawan PDAM Bone dan Civitas Akademika Sekolah Tinggi Ilmu Manajemen Lembaga Pendidikan Indonesia Kota Makassar.


Kepala Seksi Intelejen Kejari Bone Andi Haeril Akhmad, SH, MH, kepada awak media menyebutkan selain menahan tersangka juga dilakukan penyerahan tanggungjawab barang bukti berupa dokumen seperti Ijazah dan transkip nilai.


Lanjut kata Andi Haeril penyerahan tersangka dan barang bukti itu merupakan tindak lanjut dari hasil penyidikan oleh penyidik yang telah dinyatakan lengkap oleh JPU, setelah JPU melakukan penelitian terhadap berkas perkara dan telah memenuhi syarat formil maupun materil


Terkait hal itu Jaksa Penuntut Umum Kejari Bone melakukan penahanan terhadap 13 tersangka selama 20 hari kedepan yang mana sebelumnya para tersangka tidak ditahan oleh penyidik Polda Sulsel.


Selanjutnya akan disusun administrasi pelimpahan ke Pengadilan Negeri Bone untuk disidangkan perkaranya.


“Para tersangka dilakukan penahanan rutan karena telah memenuhi syarat subjektif dan objektif sebagaimana telah diatur dalam KUHAP, dimana para tersangka dititipkan penahanannya di Lapas Kelas II Watampone,” kata Andi Haeril Akhmad, Kamis (16/3/2023) malam.


Adapun ke 13 tersangka disangkakan pasal 93 Jo Pasal 28 ayat 7 Undang-Undang Nomor 12 tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. [Ikhlas/Sugi]

Komentar

Tampilkan

  • Direktur PDAM Bone Ditemani 12 Karyawannya Masuk Rutan
  • 0

Terkini

Iklan