Iklan

Iklan

DPK Sidrap Kenalkan Sistem Kearsiapan Berbasis Online

12 Desember 2022, 9:17 AM WIB Last Updated 2022-12-12T06:23:41Z

Dari kanan Kepala UPT Layanan Kearsipan Provinsi Sulsel, H. Irwan  dan Kepala DPK Sidrap Wahida Alwi pada kegiatan Bimtek Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi, di Aula Kompleks SKPD Sidrap, Senin (12/12/2022)/ Foto : Dok. Pemkab Sidrap

RAKYATSATU.COM, SIDRAP 
- Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) melaksanakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi (Srikandi), Senin (12/12/2022). 


Kegiatan dilaksanakan di Aula Kompleks SKPD Sidrap, atas kerjasama Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Sulawesi Selatan, dan diikuti pengelola kearsipan tiap instansi dan kecamatan se-Kabupaten Sidrap.  


Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Sidrap Wahida Alwi saat membuka bimtek menyampaikan terima kasih kepada Pemprov Sulsel atas bantuan dan kerja sama dalam pelaksanaan bimtek aplikasi tersebut. 


Ia memaparkan, tahun 2023 direncanakan penyelenggaraan kearsipan sudah live (berbasis online).  


"Tujuan aplikasi ini jangka panjang, Kita mau Kabupaten Sidrap tertib arsip. Semoga kegiatan bimtek aplikasi Srikandi dapat dipahami dan diikuti dengan baik oleh para peserta," harap Wahida.  


“Untuk admin kabupaten, kita bekerja sama dengan dinas Kominfo Sidrap,” imbuhnya. 


Sementara itu, Kepala UPT Layanan Kearsipan Provinsi Sulsel, H. Irwan menjelaskan manfaat penggunaan aplikasi Srikandi di antaranya memudahkan komunikasi dan koordinasi antar instansi dan pemerintah.  


“Juga memudahkan akses informasi kearsipan yang diperlukan oleh publik. Selain itu, diharapkan kinerja aparatur meningkat dan lebih optimal dalam mencapai target organisasi serta mendukung upaya penghematan kertas,” jelasnya. 


Penerapan Aplikasi Srikandi merupakan implementasi Sistem Pemerintahan berbasis elektronik (SPBE) di bidang Kearsipan sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 65 Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang SPBE, dan Keputusan Menpan dan RB Nomor 679 Tahun 2022 tentang Aplikasi Umum Bidang Kearsipan Dinamis. [Ikhlas/Yusuf]

Komentar

Tampilkan

  • DPK Sidrap Kenalkan Sistem Kearsiapan Berbasis Online
  • 0

Terkini

Iklan