Iklan

Iklan

DPRD Sidrap Putuskan Ranperda APBD 2023 Jadi Perda

30 November 2022, 4:11 PM WIB Last Updated 2022-12-02T06:49:58Z

Bupati Sidrap, H Dollah Mando saat memberikan sambutan pada rapat Paripurna dengan agenda Pengambilan Keputusan Ranperda APBD 2023, di ruang Rapat Paripurna DPRD Sidrap, Rabu (30/11/2022)/ Foto : Dok. Pemkab Sidrap

RAKYATSATU.COM, SIDRAP
– Ketua DPRD Sidrap, H. Ruslan didampingi para Wakil Ketua, Andi Sugiarno Bahri dan Kasman memimpin rapat Paripurna dengan agenda Pengambilan Keputusan Ranperda APBD 2023, di ruang Rapat Paripurna DPRD Sidrap, Rabu (30/11/2022).

Hadir pada Paripurna tersebut, Bupati Sidrap, H Dollah Mando, Sekda Sidrap H. Basra, para staf ahli, asisten, kepala OPD, Kasdim 1420/Sidrap Mayor Arm Ari Widarto, Kapolsek Maritengngae, AKP Andi Mappahaerul, dan Kasi Pidsus Kejari, Abdul Rahim.

Pada forum itu, Bupati Sidrap menyambut baik seluruh pendapat akhir fraksi DPRD Sidrap yang telah menyetujui ranperda tersebut untuk ditetapkan menjadi perda.

“Atas nama pemerintah daerah menyampaikan apresiasi dan penghargaan atas kerja sama dan kesepahaman yang tercipta antara badan anggaran DPRD dan tim anggaran pemerintah daerah, sehingga rangkaian proses pembahasan ranperda tersebut dapat terlaksana sesuai dengan jadwal yang telah disepakati bersama,” ujar Dollah.

Dia mengatakan, pembahasan APBD tahun anggaran 2023 diwarnai nuansa penyesuaian terhadap regulasi baru dana alokasi umum (DAU).

“Kondisi ini tentunya melahirkan kesulitan dan hambatan penganggaran terkait proyeksi angka dan jenis kegiatan, sub bagian yang didanai dari DAU, yang ditentukan penggunaanya di bidang pendidikan, kesehatan, dan pekerja umum dalam APBD tahun anggaran 2023,” tutur Dollah.

Berkenaan batas akhir waktu penyusunan dan penetapan APBD 2023, Banggar DPRD bersama tim anggaran pemerintah daerah telah membangun kesepakatan untuk tetap merujuk pada draft ranperda APBD tahun anggaran 2023 yang berpedoman pada KUA PPAS yang berdasarkan pada RKPD tahun anggaran 2023.

“Serta melaksanakan perubahan pengangaran pada proses finalisasi berdasarkan hasil evaluasi ranperda APBD tahun anggaran 2023 oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dan Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai penggunaan dana alokasi umum yang ditentukan penggunaannya,” papar Dollah.

Sekedar diketahui, pendapatan daerah Sidrap di awal tahun anggaran 2022, terjadi penurunan dari sebesar Rp5 miliar, dari ditargetkan sebesar Rp1,203 trilun.

Selanjutnya belanja daerah sebesar Rp1,225 triliun lebih mengalami penurunan sebesar Rp5 milyar lebih dari anggaran belanja pokok tahun anggaran 2022.
Sedangkan untuk penerimaan pembiayaan daerah setelah dilakukan pembahasan dianggarkan sebesar Rp25 milyar atau tidak mengalami perubahan dari anggaran awal APBD tahun 2022.

Pengeluaran pembiayaan daerah juga tidak mengalami perubahan setelah pembahasan yaitu sebesar Rp2,350 milyar. [Ikhlas/Yusuf]

Komentar

Tampilkan

  • DPRD Sidrap Putuskan Ranperda APBD 2023 Jadi Perda
  • 0

Terkini

Iklan