Iklan

Iklan

Bawaslu Soppeng Lakukan Sosialisasi Rekrutmen Panwascam

11 September 2022, 4:15 PM WIB Last Updated 2022-12-02T05:53:40Z

RAKYATSATU.COM, SOPPENG – Proses Pendaftaran dan penerimaan berkas calon Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Kabupaten Soppeng, bakal dimulai 21 September 2022 mendatang. Mengawali tahapan itu, Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Soppeng melakukan sosialisasi, Minggu (11/9/2022).

Hal itu berdasarkan Surat Bawaslu tertanggal 10 September 2022 telah diturunkan pedoman ke Bawaslu Provinsi untuk diteruskan ke Bawaslu Kabupaten/Kota. Kewenangan perekrutan Panwaslu Kecamatan melalui Bawaslu Kabupaten/Kota.

Koordinator Divisi Umum, SDM, Organisasi Data dan Informasi Bawaslu Soppeng, Abd Jalil mengatakan, proses Penjaringan dan Penyaringan Panwaslu Kecamatan akan direkrut sebanyak 24 orang, yang tersebar pada 8 kecamatan se-Kabupaten Soppeng.

Kata dia, mekanisme Perekrutan dilakukan berdasarkan Keputusan Ketua Bawaslu Republik indonesia Nomor 314/HK.01 00/K1/9/2022 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan dalam Pemilu Serentak Tahun 2024, dimana Rekrutmen diselenggarakan oleh secara serentak.

Mengenai hal itu, Abd Jalil mengajak seluruh warga Soppeng untuk mengikuti rekrutmen Panwascam tingkat Kabupaten Soppeng.

“Tidak ada batasan dalam mendaftar nanti, yang terpenting adalah memenuhi syarat. Termasuk dengan teman-teman kita yang disabilitas, silahkan mendaftar. Selama mampu dan berpotensi kita tidak batasi,” jelasnya.

Berikut tahapan rekrutmen Panwascam :

1. Sosialisasi (10 s.d. 21 September 2022)
2. Pengumuman Pendaftaran (15 s.d. 21 September 2022)
3. Pendaftaran dan Penerimaan Berkas Pendaftaran (21 s.d. 27 September 2022) 4.Penelitian Kelengkapan Berkas (28 s.d. 30 September 2022)
5.Pengumuman Masa Perpanjangan (1 Oktober 2022)
6.Perpanjangan Pendaftaran (2 s.d. 8 Oktober 2022)
7.Penerimaan Berkas pada masa Perpanjangan Pendaftaran (2 s.d. 8 Oktober 2022)
8.Penelitian berkas administrasi berkas masa perpanjangan pendaftaran (9 s.d. 11 Oktober 2022)
9. Pengumuman hasil penelitian berkas administrasi (12 Oktober 2022)
10. Tanggapan dan masukan masyarakat (12 s.d. 18 Oktober 2022)
11. Tes Tertulis berbasis online (14 s d. 16 Oktober 2022)
12. Pengumuman hasil tes tertulis (17 Oktober 2022)
13. Tes Wawancara 18 s d. 22 Oktober 2022)
14, Pleno Penetapan calon anggota Panwaslu Kecamatan (23 s d. 24 Oktober 2022) 15. Pengumuman terpilih Panwaslu Kecamatan terpilih (25 Oktober 2022)
16. Pelantikan terpilih (26 s d. 28 Oktober 2022)

Sementara untuk Persyaratan Pendaftaran

1. Warga Negara Indonesia;
2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun;
3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik (Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan citaclita Prokiamasi 17 Agustus 1945;
4. Tidak pemah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam pidana 5 (lima) tahun atau lebih;
5. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;
6. Berdomisili di wilayah Kabupaten/Kota yang bersangkutan dibuktikan dengan Kartu tanda Penduduk (KTP} Elektronik.
7. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu;
8. Tidak pernah menjadi anggota partai politik atau telah mengundurkan diri dari keanggotaan Partai politik sekurang kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar.
9. Tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon presiden dan wakil Presiden, calon anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dan dewan Perwakilan rakyat daerah, serta pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sekurang kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun;
10. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
11. Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah apabila terpilih;
12. Bersedia bekerja penuh waktu;
13. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat;
14. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih;
15.Tidak dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu;
16. Mendapatkan izin dari atasan langsung bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS). [Ikhlas/Yudha]

Komentar

Tampilkan

  • Bawaslu Soppeng Lakukan Sosialisasi Rekrutmen Panwascam
  • 0

Terkini

Iklan