Iklan

Iklan

BPJS Kesehatan Watampone Gelar Evaluasi Pelaksanaan Program Rujuk Balik

16 Oktober 2020, 4:27 PM WIB Last Updated 2020-10-16T08:27:47Z


RAKYATSATU.COM, BONE
– Sebagai upaya Optimalisasi Program Rujuk Balik (PRB) Kabupaten Bone, maka pada Kamis (15/10/2020), BPJS Kesehatan Kantor Cabang Watampone menggelar kegiatan evaluasi pelaksanaan program rujuk balik bersama dengan para Direktur Rumah Sakit dan Person In Charge (PIC) Program Rujuk Balik dalam wilayah Kabupaten Bone. 


Program Rujuk Balik merupakan pelayanan kesehatan yang diberikan kepada penderita penyakit kronis tertentu dengan kondisi stabil dan masih memerlukan pengobatan atau asuhan keperawatan jangka panjang yang dilaksanakan di fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) atas rekomendasi/ rujukan dari dokter spesialis/ sub spesialis yang merawat.


“Bahwa program rujuk balik ini merupakan salah satu prioritas program Jaminan Kesehatan Nasional sebab akan menunjang peningkatkan kualitas pelayanan di Rumah Sakit. Salah satu manfaatnya adalah mampu mengurangi penumpukan peserta PRB di Rumah Sakit yang telah dinyatakan stabil dan dapat dilakukan asuhan keperawatan oleh Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP)," terang Arif Budiman, Kepala BPJS Kesehatan Kantor Cabang Watampone dalam sambutannya. 


"Disisi lain manfaat bagi peserta adalah akan mendapatkan kemudahan akses pelayanan (termasuk pelayanan obat) serta meningkatkan kepatuhan peserta PRB dalam konsumsi obat yang digunakan. Harapannya kita bisa satu pemahaman mengenai pelaksanaan program rujuk balik dan terwujudnya komitmen bersama,” tambahnya.


Pada kesempatan tersebut menghadirkan pula pemaparan materi dari anggota tim teknis Kendali Mutu Kendali Biaya Cabang Watampone, dr.Andi Wetenri, MARS. Ia menyampaikan terkait beberapa rekomendasi kriteria stabil 9 (Sembilan) diagnose program Rujuk balik Tim Kendali Mutu Kendali Biaya Pusat. 


“Terdapat beberapa penanganan yang harus dilakukan kepada pasien penyakit kronis kriteria stabil misalnya bagi pasien Diabetes Melitus disini setiap 3 bulan sekali perlu dilakukan rujukan kembali kepada dokter spesialis/ sub spesialis di fasilitas tingkat lanjutan dengan ada keluhan atau tidak ada keluhan dengan tujuan agar dapat dilakukan evaluasi dan kemungkinan perubahan jenis dan dosis bila diperlukan,” paparnya.


Sehingga melalui pelaksanaan Program Rujuk Balik tersebut akan terwujud pula sinergi antar tingkat pelayanan (Apotek PRB, Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama, Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan) dan pelayanan kefarmasian klinis yang komprehensif.  (Rasul)

Komentar

Tampilkan

  • BPJS Kesehatan Watampone Gelar Evaluasi Pelaksanaan Program Rujuk Balik
  • 0

Terkini

Iklan